Talak Rujuk dan Iddah

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Minggu, 04 Agustus 2024 | 07:10 WIB
Talak Rujuk dan Iddah
Ilustrasi cerai. Talak rujuk dan iddah. [pexels]

والبائن بينونة كبرى: هو الذي لا يستطيع الرجل بعده أن يعيد المطلقة إلى الزوجية إلا بعد أن تتزوج بزوج آخر زواجاً صحيحاً، ويدخل بها دخولاً حقيقياً، ثم يفارقها أو يموت عنها، وتنقضي عدتها منه. وذلك بعد الطلاق الثلاث حيث لا يملك الزوج أن يعيد زوجته إليه إلا إذا تزوجت بزوج آخر.

Artinya, “Kemudian talak bain kubra adalah talak dimana setelahnya suami tidak bisa mengamblikan istrinya kepada ikatan perkawinan kecuali si istri telah dinikah terlebih dahulu secara sah oleh laki-laki yang lain, juga dicampuri dengan sebenar-benarnya, kemudian dicerai atau ditinggal wafat, serta iddahnya habis. Talak bain kubra ini biasanya terjadi setelah talak tiga sehingga suami tidak mampu mengembalikan sang istri kepada dirinya kecuali istrinya itu dinikah dahulu oleh laki-laki lain.” (Lihat: az-Zuhaili, juz IX/6955)​.​​​

Walhasil, talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk karena istri sudah dijatuhi talak tiga, baik talak tiga yang dijatuhkan bertahap maupun talak tiga yang dijatuhkan sekaligus, baik dalam masa iddah maupun di luar masa iddah. ​​​​​​​

Konsekuensinya, jika suami ingin kembali menikahi mantan istrinya, disyaratkan si istri sudah pernah dinikah oleh laki-laki lain atau muhallil. ​​​​​

Lebih lengkapnya, Abu Syuja, salah satu ulama Syafi’i, menyebutkan ada lima syarat kembalinya pernikahan suami-istri yang sudah talak tiga.

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (menikah kembali) kecuali setelah ada lima syarat: sang istri sudah habis masa iddah darinya, sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Lihat: Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wat Taqrib, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, halaman 33).

Berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa talak bain sugra adalah talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru.

Pasalnya, istri yang dijatuhi talak sudah keluar dari masa iddah, baik iddah talak satu maupun iddah talak dua. ​​​​​​​

Baca Juga: Kronologi Edward Akbar Talak Tiga Kimberly Ryder Tapi Mau Rujuk, Bolehkah dalam Islam?

Sementara talak bain kubra tidak bisa dirujuk maupun dinikah kembali secara langsung kecuali sudah terpenuhinya lima syarat berikut: ​​​​​​​

  1. Istri yang telah ditalak tiga sudah habis masa iddah dari suami sebelumnya. ​​​​​​​
  2. Istri sudah pernah dinikah oleh laki-laki lain atau muhallil secara sah. ​​​​​​​
  3. Muhallil tidak hanya menikahinya, tetapi juga menggaulinya layaknya suami-istri. ​​​​​​​
  4. Istri sudah berstatus talak bain dari muhallil. ​​​​​​​
  5. Masa iddah dari muhallil telah habis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI