Talak Rujuk dan Iddah

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Minggu, 04 Agustus 2024 | 07:10 WIB
Talak Rujuk dan Iddah
Ilustrasi cerai. Talak rujuk dan iddah. [pexels]

Suara.com - Hubungan suami istri tidak selamanya harmonis. Terkadang ada masa terjadi pertentangan antara suami istri hingga berujung perceraian. 

Dalam agama Islam, ada sejumlah istilah menyangkut perceraian yaitu talak, rujuk dan iddah. Ketiga istilah ini saling berkait satu sama lain.  Berikut ini adalah penjelasan mengenai talak, rujuk dan iddah.

Talak artinya melepaskan ikatan. Secara istilah talaq adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau ucapan lain yang maksudnya sama dengan talak.

Melepas tali perkawinan adalah memutuskan tali perkawinan yang dulunya diikat dengan ijab dan kabul sehingga status suami isteri di antara keduanya menjadi hilang termasuk hilangnya hak dan kewajiban sebagai suami dan isteri.

Rujuk adalah mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talaq raj’I yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan isterinya dalam masa idah selama mantan suami bermaksud islah. Dasar hukumnya adalah.QS.Al-Baqarah:228.

Artinya: dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan

Iddah menurut syara’ adalah masa menunggu yang ditetapkan oleh syara’ bagi wanita yang dicerai oleh suminya baik karena cerai mati atau cerai hidup dan masa iddah ini hanya berlaku bagi isteri yang sudah digauli oleh suaminya.

Waktu Rujuk Ketika Sudah Ditalak 

Dikutip dari website Kemenag.go.id, talak terbagi menjadi dua, yakni talak raj’i dan talak bain. Talak raj’i adalah talak yang bisa dirujuk oleh suami yang menjatuhkan talak selama istri yang dijatuhi talaknya masih berada dalam masa iddah, baik dari talak satu maupun dari talak dua.

Baca Juga: Kronologi Edward Akbar Talak Tiga Kimberly Ryder Tapi Mau Rujuk, Bolehkah dalam Islam?

​​Kemudian talak bain adalah talak yang tidak bisa dirujuk. Talak bain sendiri terbagi menjadi dua yaitu talak baik sugra dan talak baik kubra.

Talak bain sugra adalah talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru. Hal ini seperti yang diungkap oleh az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

وأما الطلاق البائن: فهونوعان: بائن بينونة صغرى، وبائن بينونة كبرى. والبائن بينونة صغرى: هو الذي لا يستطيع الرجل بعده أن يعيد المطلقة إلى الزوجية إلا بعقد جديد ومهر

Artinya, “Adapun talak bain ada dua macam: bain sugra dan bain kubra. Talak bain sugra adalah talak dimana setelahnya istri yang diceraikan tidak bisa dikembalikan oleh suaminya kepada ikatan perkawinan kecuali dengan akad dan mahar yang baru.” (Lihat: Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul-Fikr], juz IX/6955).

​​Talak bain sugra ini disebabkan oleh habisnya masa iddah dari talak satu atau talak dua. Sehingga suami yang menceraikan tidak bisa merujuk atau mengembalikan istrinya kepada ikatan perkawinan kecuali dengan akad dan mahar baru.

​​​​Sementara talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk meskipun si istri yang ditalak masih berada dalam masa iddah. Artinya, ketika mantan suami ingin menikahi kembali mantan istrinya, maka mantan istrinya itu harus pernah dinikahi oleh laki-laki lain. Laki-laki lain tersebut kemudian disebut muhallil. Demikian sebagaimana yang didefinisikan oleh az-Zuhaili.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI