Suara.com - Dalam ajaran Islam, setiap anak yang lahir ke dunia disyariatkan untuk dilakukan akikah. Akikah secara bahasa ialah setiap rambut kepala bayi yang baru lahir ( asya’ru alladzi ala al mauluud ).
Sementara pengertian akikah secara syar’i adalah penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari ke-7 kelahiran jabang bayi.
Pada perkembangan selanjutnya, orang Arab menjadikan nama akikah sebagai istilah bagi binatang yang disembelih pada waktu pencukuran rambut sang bayi.
Dikutip dari situs MUI, hukum akikah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan akikah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi, yaitu dengan menyembelih hewan.
Ketentuan hewan yang dapat dijadikan akikah dalam hadis disebutkan bahwa untuk seorang anak lelaki diakikahi dengan dua ekor kambing, dan untuk seorang anak perempuan cukup satu ekor kambing. Nabi bersabda :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ( رواه أبو داود)
“ Barangsiapa yang diberi anugrah seorang anak dan menghendaki untuk menyembelih hewan sebagai ibadah (aqiqah) maka lakukanlah, untuk seorang anak lelaki dengan 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan cukup dengan seekor kambing ”. (H.R Abu Dawud)
Hukum Akikah Setelah Dewasa
Dari pengertian di atas, akikah dilakukan ketika anak masih bayi. Namun bagaimana jika baru bisa melakukan akikah saat sang anak dewasa?
Baca Juga: Beruntungnya Lily Anak Asuh Nagita Slavina Pakai Piyama Satin Setara Sewa Kontrakan Satu Bulan
Dikutip dari situs Rumah Fiqih Indonesia, Syariat Islam tidak mewajibkan akikah kepada anak yang sudah dewasa. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW: