Hukum Akikah Setelah Dewasa, Bolehkah?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 06 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Hukum Akikah Setelah Dewasa, Bolehkah?
Ilustrasi kambing. Hukum akikah setelah dewasa. [pexels/Anastasia Shuraeva]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setiap anak terikat oleh akikahnya. Ia disembelihkan hewan pada hari ke tujuh kelahirannya, dicukur, dan diberi nama. (HR Abu Dawud dan al-Hakim).

Ada pendapat di kalangan ulama seperti Imam Malik yang mengatakan bahwa syariat untuk menyembelih hewan akikah akan segera mengalami expired begitu momentum 7 hari telah lewat.

Sementara Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa bila di hari ketujuh belum memungkinkan untuk dilakukan, maka boleh dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.

Sedangkan Al-Imam Asy-Syafi'i menyatakan tidak ada istilah expired date buat pelaksanaan akikah. Sehinngga sepanjang hayat masih sah kalau mau dilakukan.

Akan tetapi apakah hukumnya tetap harus dilaksanakan?

Para ulama itu tidak satu pun yang mengatakan harus, mereka hanya mengatakan hukum sah kalau dilakukan. Artinya, kalau pun tidak dilakukan, tentu tidak mengapa.

Dikutip dari website Muhammadiyah.or.id, jika sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi melakukan akikah karena sudah jauh waktunya dari hari kelahirannya.

Oleh karena itu, dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa jika sudah baligh, tidak perlu lagi melakukan akikah dan tidak perlu merasa bersalah atau berdosa. Hukum akikah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah.

Tidak perlu juga mengakikahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Bahkan Nabi Saw, para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Beruntungnya Lily Anak Asuh Nagita Slavina Pakai Piyama Satin Setara Sewa Kontrakan Satu Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI