Hukum Kencing Sambil Berdiri, Dilarangkah?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 07 Agustus 2024 | 20:07 WIB
Hukum Kencing Sambil Berdiri, Dilarangkah?
Ilustrasi kencing. Hukum kencing sambil berdiri. [pexels/ROMAN ODINTSOV]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apalagi diriwayatkan banyak shahabat nabi yang kencing sambil berdiri. Di antaranya apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khatab ra., seorang yang pendapatnya seringkali mendahului turunnya Al-Quran.

Dari Zaid ra. berkata, "Aku telah melihat Umar bin Al-Khattab kencing sambi berdiri." (Hadits dengan sanad yang shahih).

Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar menuliskan dalam syarahnya bahwa tidak ada hadis yang tsabit tentang larangan nabi untuk kencing berdiri.

AL-Hafidz juga mengatakan bahwa hadis yang menerangkan bahwa Nabi SAW kencing berdiri tidak mansukh. Dan penasakhannya tidak benar.

Sebab masih ada kemungkinan untuk menjama' (menggabung) antara kedua dalil yang sepintas kelihatan berbeda.

Bentuk jama'-nya adalah bahwa mungkin saja Aisyah ra. memang tidak pernah melihat nabi SAW kencing sambil berdiri di rumahnya. Namun sudah barang tentu Aisyah ra. tidak pernah tahu apa yang pernah dilakukan suaminya itu di luar rumah.

Sementara ada hadis lain yang shahih telah melaporkan bahwa Rasulullah SAW kencing sambil berdiri di luar rumah.

Dan juga perbuatan Umar bin Al-Khattab ra. dan Ali bin Abi Thalib ra. Maka tidak mungkin menghukum mansukh kepada suatu hadits selama masih bisa dijama'.

Syeikh Nasiruddin Al-Albani rahimahullah juga sepakat tidak adanya larangan untuk kencing sambil berdiri. Beliau mengatakan bahwa hadits, "Janganlah kencing sambil berdiri" adalah hadits yang dhaif (lemah).

Baca Juga: Hukum Laki-laki Memakai Sutera, Ini Dalilnya

Maka tidak ada larangan untuk kencing sambil berdiri, selama seseorang merasa aman dari terkena percikan najis air kencing pada pakaiannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI