Seseorang yang berstatus budak tidak punya hak untuk mewarisi, sekalipun dari saudaranya. Pasalnya, segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung milik tuannya.
Allah SWT berfirman.
عَبْدًا مَمْلُوْكًا لَا يَقْدِرُ عَلٰى شَيْءٍ
Artinya: Hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu apa pun. (QS. An-Nahl: 75).