Lomba Panjat Pinang Berhadiah Janda, Begini Hukum dan Pandangan Islam

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:16 WIB
Lomba Panjat Pinang Berhadiah Janda, Begini Hukum dan Pandangan Islam
Ilustrasi panjat pinang. (Pixabay/anassueb)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi kegiatan panjat pinang jika melibatkan unsur judi atau penipuan.

4. Konteks Pelaksanaan

Komunitas Historia Indonesia juga mengharamkan panjat pinang karena tidak memberikan manfaat dalam menumbuhkan rasa kecintaan terhadap Indonesia dan karena kegiatan tersebut cenderung membuat bangsa Indonesia tidak mengenal sejarah para pahlawannya.

Dalam keseluruhan, panjat pinang yang melibatkan uang pendaftaran dan hadiah berdasarkan uang apalagi 'janda' dianggap sebagai aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam karena mengandung unsur judi. Namun, jika pelaksanaannya tidak melibatkan unsur judi, maka hukumnya boleh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI