Suara.com - Puasa Syawal adalah salah satu amalan puasa sunnah yang dianjurkan setelah hari raya Idul Fitri. Umat Islam yang menjalankan puasa ini diyakini akan memperoleh pahala yang setara dengan berpuasa selama setahun penuh. Karena keutamaannya yang besar, banyak umat Muslim yang melaksanakannya.
Mengacu pada laman resmi Nahdlatul Ulama, puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari dalam bulan Syawal, dimulai dari tanggal 2 Syawal hingga akhir bulan. Puasa ini tidak diwajibkan untuk dikerjakan secara berurutan, sehingga dapat dilakukan kapan saja selama bulan Syawal masih berlangsung.
Dalil Puasa Syawal
Puasa Syawal merupakan salah satu ibadah puasa sunnah yang dianjurkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Puasa ini diyakini memiliki keutamaan besar, di mana seseorang yang menjalankannya akan mendapatkan ganjaran sebanding dengan berpuasa selama satu tahun penuh. Oleh karena itu, banyak umat Islam yang berupaya untuk menjalankan ibadah ini.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs Nahdlatul Ulama, puasa Syawal umumnya dikerjakan selama enam hari dalam bulan Syawal, dimulai dari tanggal 2 Syawal hingga akhir bulan tersebut. Tidak ada ketentuan bahwa puasa ini harus dilakukan secara berurutan, sehingga boleh dikerjakan secara terpisah selama masih berada dalam bulan Syawal.
Keutamaan puasa Syawal didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang berbunyi:
"Man shaama Ramadhaana tsumma atba’ahu sittan min Syawwaalin kaana ka shiyaamid dahr."
Artinya: “Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti telah berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim).
Selain itu, terdapat hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang menjelaskan bahwa puasa Ramadan ditambah enam hari Syawal setara dengan puasa satu tahun penuh:
Baca Juga: Mengapa Puasa Syawal Dianjurkan? Ini 5 Keutamaannya
"Man shaama Ramadhaana fa syahrun bi ‘asyarati asy-hurin wa shiyaamu sittati ayyaamin ba’dal fithri fa dzaalika tamaamu shiyaamis sanah."
Artinya: “Barang siapa berpuasa Ramadan, maka satu bulan Ramadan dihitung seperti sepuluh bulan, dan jika ia berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka genaplah pahala puasa satu tahun.” (HR Ahmad).
Riwayat lain dari Ibnu Majah juga menyatakan:
"Man shaama Ramadhaana wa sittata ayyaamin ba’dal fithri kaana tamaamas sanah, wa man jaa'a bil hasanati falahu ‘asyru amtsaalihaa."
Artinya: “Barang siapa berpuasa Ramadan dan enam hari setelah Idul Fitri, maka pahalanya seperti puasa satu tahun penuh. Dan siapa saja yang melakukan satu kebaikan, ia akan memperoleh pahala sepuluh kali lipat.”
Dari dalil-dalil tersebut, puasa Syawal dapat dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah, karena tidak ada keterangan khusus yang mengharuskan keduanya.