Hukum Rabu Wekasan Menurut Islam, Kata Ulama Soal Sholat dan Doa Khusus Itu Tidak Sah?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:04 WIB
Hukum Rabu Wekasan Menurut Islam, Kata Ulama Soal Sholat dan Doa Khusus Itu Tidak Sah?
Ilustrasi rabu wekasan Menurut Islam (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu, jika sholat Rabu Wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Shafar”, “aku niat shalat Rabu Wekasan”, maka sholat tersebut tidak sah dan haram.

Hal itu didasarkan pada prinsip kaidah fiqih yang dikutip dari Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, “Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah”.

Maka atas pertimbangan kaidah itu, para ulama mengharamkan sholat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, sholat nisfu Sya’ban, sholat Asyura’ dan sholat kafarat di akhir bulan Ramadhan, sebab sholat tersebut tidak memiliki dasar hadits yang kuat.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Abi Bakar Syatha di dalam I’anah al-Thalibin mengutip Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Irsyad al-‘Ibad.

“Adapun hadits-hadits sholat itu adalah palsu dan batal, jangan terbujuk oleh orang yang menyebutkannya”, tulis Ustadz Mubassyarum Bih mengutip Syekh Abu Bakr bin Syatha dalam I’anah al-Thalibin.

Selain pendapat ulama di atas, pengasuh pondok pesantren Al Bahjah, Buya Yahya juga pernah memberikan ceramah tentang Rebo Wekasan. Ia menjelaskan hukum melakukan amalan Rabu Wekasan menurut Islam dalam tausiah yang diunggah menjadi video di Youtube berikut. 

Meski begitu, beberapa ulama berbeda pandangan jika sholat Rabu Wekasan diniati sholat sunnah mutlak. Ada yang menyebutnya tetap haram, seperti yang sudah ditetapkan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari.

Pandangannya itu didasarkan pada hadits shahih yang hanya berlaku untuk sholat-sholat yang disyariatkan, tidak termasuk sholat Rabu Wekasan. 

Demikian penjelasan singkat seputar hukum Rabu Wekasan menurut Islam. Sebagai tambahan informasi, Rabu Wekasan pada Safar 1446 H ini bertepatan pada hari Rabu, 4 September 2024 atau 30 Safar 1446 H.

Baca Juga: Amalan Rabu Wekasan, Menolak Bala dengan Doa di Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI