لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ
"Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat Al-Qashshah Al-Baydha' (cairan putih)." (HR.Bukhari secara mu'allaq, tanpa sanad).
2. Terlihatnya Al-Jufuf
Al-Jufuf merupakan kondisi dimana jalur keluarnya haid kering biasanya dialami oleh wanita yang tidak memiliki kebiasaan keputihan. Nah ketika selesai haid, mereka cenderung tidak megeluarkan cairan lendir. Maka tanda selesainya haid untuk wanita yang memiliki kondisi seperti ini ketika mengusapkan kapas ke vagina, maka kapas tersebut tetap kering, tidak terdapat cairan kuning, keruhan ataupun kecokelatan. Maka kondisi ini bisa dikatakan haidnya sudah selesai.
Namun secara umum, tanda berhentinya haid pada wanita tergantung pada kebiasannya. Jadi tidak semua wanita akan mengalami kondisi yang sama.
Sementara itu, untuk wanita yang mengeluarkan cairan kuning keruh saat selesai haid sudah tidak dianggap sebagai bagian dari darah haid. Hal ini sesuai hadis yang berbunyi:
"Dari Ummu 'Athiyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci." (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 306; An-Nasai, no: 1:186)
Jadi jika telah ada tanda keluarnya caira putih dan keluar cairan putih ataupun keruh, maka itu bukan dihukumi sebagai haid, sehingga kewajiban salat tetap harus dijalankan.
Demikian tanda berhenti haid menurut syariat Islam yang harus dipahami oleh kaum perempuan. Dengan begitu, muslimah bisa menjalankan ibadahnya kembali setelah selesai haid.
Baca Juga: 3 Tanda Haid Berbahaya dan Berisiko Tumor Rahim, Perempuan Harus Cek!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari