Artinya: "Ada tiga makanan yang insya Allah tidak akan dihisab jika makanan tersebut halal, yaitu makanan orang yang [berbuka] puasa, makanan orang sahur, dan orang yang berjihad di jalan Allah." (HR At-Thabrani).
Demikian penjelasan mengenai hukum puasa ramadhan tidak sahur karena kesiangan lengkap dengan dalilnya. Semoga artikel ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi