Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa, Apa Benar Bisa Membatalkan Puasa?

Senin, 03 Maret 2025 | 14:53 WIB
Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa, Apa Benar Bisa Membatalkan Puasa?
Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika mengalami masalah pernapasan, banyak orang yang memilih inhaler untuk melegakannya. Sebab selama ini inhaler memang dikenal cukup ampuh untuk melegakan pernapasan, terutama bagi mereka yang  mengalami hindung tersumbat karena flu. Pertanyaannya, bagaimana hukum menggunakan inhaler saat puasa?

Selain flu, sakit asma biasanya juga menyebabkan orang kesulitan bernapas secara normal. Saat tiba-tiba mengalaminya, beberapa orang memilih menghirup inhaler. Adapun efek menghirup inhaler ini biasanya hanya sampai pada paru-paru. Dengan begitu, diharapkan pernapasan bisa menjadi lega dan nyaman.

Namun yang masih menjadi keraguan dari beberapa umat Islam adalah inhaler yang digunakan puasa, apakah itu akan membatakkan puasanya atau tidak?

Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa

Melansir NU Online, rukun puasa, selain niat, yaitu meninggalkan hal-hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa. Salah satunya yaitu makan atau minum. Para ulama sepakat bahwa secara lebih spesifik, memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka juga termasuk kegiatan makan dan minum. Secara lebih rinci, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa:

تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”

Diketahui, ain yang menyebabkan puasa batal ini bermacam-macam. Apabila mengenai hidung dan mulut, ain bisa berupa makanan, minuman, atau benda lainnya yang sengaja dimasukkan ke dalam rongga pencernaan atau pernapasan. Lantas bagaimana jika menghirup aroma?

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk ke dalam jenis ain. Hal ini kemudian diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap atau aroma lainjya itu tidak membatalkan puasa, hal ini berlaku pula ketika seseorang menghirup aroma kemenyan atau masakan.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan bahwa:

Baca Juga: Bolehkah Buka Puasa Langsung Minum Es Buah? Ini Penjelasan Dokter Tirta

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ. 

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Menggunakan inhaler saat hidung tersumbat itu tidak dapat menambah kekuatan fisik sama sekali. Orang yang lapar akan tetap lapar, bahkan sama sekali tidak bisa mengurangi rasa lapar terutama saat sedang puasa.

Demikian pula menghirup inhaler tidak dapat mengatasi rasa dahaga. Di mana tenggorokan akan tetap kering dan tetap merasa haus. Sehingga dapat disimpulkan, inhaler hanya digunakan untuk melegakan pernafasan dan tidak lebih dari itu.

Oleh karenanya, menggunakan atau menghirup inhaler sangat jauh dari definisi kegiatan makan dan minum. Di mana,  tujuan dari makan dan minum itu sangat jelas, yakni menghilangkan rasa lapar dan mengurangi dahaga. Atau setidaknya membuat tubuh yang terasa lemas akibat lapar dan haus jadi kembali bertenaga.

Tak dapat dipungkiri bahwa menghirup inhaler termasuk kegiatan memasukkan benda ke dalam tubuh yang dilakukan secara sengaja. Akan tetapi, tujuannya tidak untuk menambah kekuatan tubuh atau mengurangi rasa lapar dan haus. Melainkan hanya untuk melegakan pernapasan yang terganggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI