Dalam kitab Tafsir Al-Asas: Tafsir Lengkap dan Menyentuh Ayat-ayat Seputar Islam, Iman, dan Ihsan karya Darwis Abu Ubaidah, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mencontohkan sahur di akhir malam, menjelang salat Subuh. Salah seorang sahabat, Abu Hurairah RA, meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kalian mendengar seruan (azan), sedangkan bejana berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan (melepaskan)nya sehingga kebutuhannya selesai darinya." (HR. Abu Dawud)
Mengutip berbagai sumber, waktu Imsak di Indonesia umumnya ditetapkan sekitar 10 menit sebelum azan Subuh. Penentuan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, "Kami sahur bersama Nabi Muhammad SAW, kemudian kami melakukan salat (Subuh)." Saya bertanya, "Berapa lama jarak antara sahur dan salat Subuh?" Nabi Muhammad SAW bersabda, "Seukuran membaca 50 ayat Al-Qur'an."
Para ulama memiliki pendapat berbeda tentang durasi membaca 50 ayat tersebut. Dalam kitab Nailul Authar disebutkan bahwa durasinya seukuran dengan waktu melakukan wudhu. Sementara kitab al-Muhtasar al-Muhadzdzab menyebut waktu imsak sekitar 12 menit sebelum terbit fajar.
Pendapat lainnya, seperti dalam kitab Al-Khulasatul Wafiyyah karya Kiai Zubair, menyebutkan bahwa imsak seukuran membaca 50 ayat secara tartil, yakni sekitar 7-8 menit. Sementara itu, menurut Tafsir Al-Manar, jarak antara sahur dan salat Subuh sekitar 5 menit.
Di Indonesia, penentuan waktu imsak dilakukan oleh Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, PERSIS, serta sejumlah lembaga lainnya, seperti BMKG.