Mimpi Basah Siang Hari Ramadan, Sahkah Puasanya?

Suhardiman Suara.Com
Minggu, 16 Maret 2025 | 16:37 WIB
Mimpi Basah Siang Hari Ramadan, Sahkah Puasanya?
Ilustrasi tidur - Mimpi Basah Siang Hari Ramadan, Sahkah Puasanya?

Suara.com - Mimpi basah atau dalam istilah medis disebut nocturnal emission, adalah fenomena alami ketika seseorang mengalami ejakulasi (keluarnya air mani) saat tidur, biasanya disertai dengan mimpi erotis.

Dalam bahasa Arab ini disebut ihtilam. Fenomena ini umumnya terjadi pada pria, terutama pada masa pubertas atau remaja, meskipun bisa juga dialami oleh orang dewasa.

Mimpi basah biasanya terjadi secara tidak sadar dan tidak dapat dikendalikan.

Dari sudut pandang biologis, mimpi basah dianggap sebagai cara tubuh melepaskan kelebihan air mani atau menjaga keseimbangan hormon, terutama jika seseorang tidak aktif secara seksual.

Dalam konteks agama Islam, mimpi basah menyebabkan seseorang berada dalam keadaan junub (berhadas besar), sehingga wajib mandi besar untuk kembali suci sebelum melakukan ibadah seperti salat.

Lantas apakah mimpi basah di siang hari dapat membatalkan puasa?

Dalam ajaran Islam, mimpi basah (ihtilam) tidak membatalkan puasa, baik itu terjadi di siang hari maupun malam hari.

Ilustrasi - Mimpi Basah Siang Hari Ramadan, Sahkah Puasanya? [YouTube Dolewak]
Ilustrasi - Mimpi Basah Siang Hari Ramadan, Sahkah Puasanya? [YouTube Dolewak]

Hal ini berdasarkan pandangan mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Puasa menjadi batal hanya jika ada hal-hal tertentu yang dilakukan secara sengaja, seperti makan, minum, atau hubungan suami-istri.

Mimpi basah adalah sesuatu yang tidak disengaja dan di luar kendali seseorang, sehingga tidak memengaruhi keabsahan puasa.

Namun, jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa, ia wajib segera mandi junub (mandi besar) untuk membersihkan diri dari hadas besar agar bisa melanjutkan ibadah lain, seperti salat.

Puasanya sendiri tetap sah dan tidak perlu diqadha (diganti) setelah Ramadan.

Dilansir dari NU Online dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.

Mengenai hukum mimpi basah ini dapat ditemukan dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud, bahwa mimpi basah dikategorikan sebagai perkara yang tidak membatalkan puasa:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يفطر من قاء ولا من احتلم ولا من احتجم.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI