Mimpi Basah Siang Hari Ramadan, Sahkah Puasanya?

Suhardiman Suara.Com
Minggu, 16 Maret 2025 | 16:37 WIB
Mimpi Basah Siang Hari Ramadan, Sahkah Puasanya?
Ilustrasi tidur - Mimpi Basah Siang Hari Ramadan, Sahkah Puasanya?

Suara.com - Mimpi basah atau dalam istilah medis disebut nocturnal emission, adalah fenomena alami ketika seseorang mengalami ejakulasi (keluarnya air mani) saat tidur, biasanya disertai dengan mimpi erotis.

Dalam bahasa Arab ini disebut ihtilam. Fenomena ini umumnya terjadi pada pria, terutama pada masa pubertas atau remaja, meskipun bisa juga dialami oleh orang dewasa.

Mimpi basah biasanya terjadi secara tidak sadar dan tidak dapat dikendalikan.

Dari sudut pandang biologis, mimpi basah dianggap sebagai cara tubuh melepaskan kelebihan air mani atau menjaga keseimbangan hormon, terutama jika seseorang tidak aktif secara seksual.

Dalam konteks agama Islam, mimpi basah menyebabkan seseorang berada dalam keadaan junub (berhadas besar), sehingga wajib mandi besar untuk kembali suci sebelum melakukan ibadah seperti salat.

Lantas apakah mimpi basah di siang hari dapat membatalkan puasa?

Dalam ajaran Islam, mimpi basah (ihtilam) tidak membatalkan puasa, baik itu terjadi di siang hari maupun malam hari.

Ilustrasi - Mimpi Basah Siang Hari Ramadan, Sahkah Puasanya? [YouTube Dolewak]
Ilustrasi - Mimpi Basah Siang Hari Ramadan, Sahkah Puasanya? [YouTube Dolewak]

Hal ini berdasarkan pandangan mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Puasa menjadi batal hanya jika ada hal-hal tertentu yang dilakukan secara sengaja, seperti makan, minum, atau hubungan suami-istri.

Mimpi basah adalah sesuatu yang tidak disengaja dan di luar kendali seseorang, sehingga tidak memengaruhi keabsahan puasa.

Namun, jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa, ia wajib segera mandi junub (mandi besar) untuk membersihkan diri dari hadas besar agar bisa melanjutkan ibadah lain, seperti salat.

Puasanya sendiri tetap sah dan tidak perlu diqadha (diganti) setelah Ramadan.

Dilansir dari NU Online dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.

Mengenai hukum mimpi basah ini dapat ditemukan dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud, bahwa mimpi basah dikategorikan sebagai perkara yang tidak membatalkan puasa:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يفطر من قاء ولا من احتلم ولا من احتجم.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI