Hadits shahih menerangkan bahwa Rasulullah bersabda melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya, perempuan yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhari no. 5885).
Konsekuensi utamanya meliputi:
- Laknat dari Allah dan Rasul-Nya: Dosa ini mendapatkan laknat, yaitu dikeluarkan dari rahmat Allah dan mendapatkan murka-Nya.
- Hilangnya keberkahan hidup dan doa tidak dikabulkan: Pelaku sulit mendapatkan keberkahan dan doanya bisa tidak dikabulkan kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh.
- Terjerumus pada penyimpangan akhlak dan sosial: Tindakan ini merusak batasan syar’i, menimbulkan kekacauan fitrah manusia, dan memicu penyimpangan perilaku lebih buruk di masyarakat.
- Resiko mendapat azab di akhirat: Karena termasuk dosa besar, jika tidak bertaubat, pelaku dapat menerima siksaan di akhirat.
- Menjadi contoh buruk yang menjerumuskan orang lain: Pelaku yang terang-terangan menyerupai lawan jenis bisa menyebabkan orang lain ikut melakukan dosa yang sama, menambah dosa mereka.
Para ulama menegaskan bahwa larangan ini mencakup segala aspek, seperti pakaian, gaya bicara, dan perilaku yang secara sengaja menyerupai ciri khas lawan jenis.
Islam sangat menekankan agar pelaku segera bertaubat, menyesali perbuatan, dan berhenti dari perilaku tersebut untuk keluar dari ancaman dosa dan laknat.
Singkatnya, konsekuensi dosa ini berat baik dunia maupun akhirat, dan pelaku yang tidak bertaubat menghadapi laknat, hilangnya keberkahan, dan kemungkinan azab akhirat.