- Aliansi Ormas Islam melaporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026.
- Pelaporan dilakukan karena para terlapor diduga menyebarkan potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dianggap menghasut melalui media elektronik.
- Aliansi menegaskan ceramah JK membahas sejarah konflik Poso dan Ambon, bukan penistaan agama sebagaimana narasi yang beredar luas.
Suara.com - Kegaduhan akibat potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang diunggah oleh Ade Armando hingga sejumlah pegiat media sosial kini berbuntut panjang.
Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama menilai aksi pengunggahan potongan video tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana.
Juru Bicara Aliansi, Syaefullah Hamid, secara blak-blakan menuding bahwa unggahan dari Ade Armando, Permadi Arya (Abu Janda), dan Grace Natalie mengarah pada penghasutan melalui media elektronik.
Menurutnya, tindakan tersebut menabrak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Potongan video yang kemudian dibingkai oleh mereka, seolah-olah Pak JK melakukan penafsiran terhadap agama Kristen yang di ujungnya menista agama Kristen itu sama sekali jauh dari fakta," tegas Syaefullah dalam podcast di Forum Keadilan TV, dikutip Senin (11/5/2026).
Syaefullah mengklarifikasi bahwa video utuh ceramah JK sebenarnya sedang membahas konteks sejarah, bukan teologi.
JK saat itu kata dia, tengah menceritakan memori kolektif dan keyakinan dua belah pihak yang terlibat konflik di Poso dan Ambon pada periode 1998-2001.
"Jadi beliau tidak sedang bicara ajaran agama Kristen," tegas Syaefullah meluruskan persepsi yang berkembang di media sosial.
Ia menduga ada kesengajaan dari respons yang diberikan, terutama oleh Ade Armando, terhadap potongan video tersebut.
Syaefullah menilai produksi konten tanpa menyertakan versi lengkap adalah tindakan yang tidak layak dan menyesatkan.
Sebagai Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah melihat ada motif terselubung di balik viralnya potongan video tersebut.
Ia menyimpulkan adanya mens rea atau niat jahat untuk memicu kemarahan umat Kristiani terhadap Jusuf Kalla.
"Karena seolah-olah Pak JK telah menistakan agama Kristen," ujarnya.

Persoalan ini secara resmi telah dibawa ke ranah hukum. Sebanyak 40 organisasi massa (ormas) Islam yang tergabung dalam aliansi telah melaporkan ketiga tokoh tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2026).
Pasal yang disangkakan tidak main-main, yakni Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 243 dan 247 KUHP.
Desak Polri Segera Bertindak