Selebtek.suara.com - Tilang online sudah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Penerapan sistem tilang ini bertujuan untuk memudahkan pengendara serta pihak kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan berlalu.
Beberapa ruas tol di Indonesia sudah menerapkan sistem tilang online yang berfokus pada kendaraan yang melewati batas kecepatan dan kendaraat dengan berat. Lantas, bagaimana mengetahui kendaraan yang digunakan kena tilang online?
Idealnya jika kendaraan kena tilang online, maka terdapat notifikasi dari sistem yang digunakan. Notifikasi ini bisa dilihat setelah pengendara memasukan data-data kendaraan di laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut ini tata cara mengecek apakah kendaraanmu terkena tilang online atau tidak.
1. Masuk ke website resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Isi data kendaraan yang terdiri dari plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang dimiliki.
3. Setelah memastikan semua data benar pilih Cek Data.
4. Jika kendaraan tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah "No Data Available".
5. Sementara jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran. Tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas juga disebutkan.
Cara ini dinilai sederhana dan praktis dibanding penerapan tilang manual. Terkain denda dan sanksi akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selama ini digunakan.
Selesaikan kewajiban, jika tidak ...
Setelah tahu memiliki bukti tanggungan bukti pelanggaran, diwajibkan untuk menyelesaikannya segera. Karena jika tidak ada penyelesaian, maka si pengendara dianggap mangkir sehingga STNK kendaraan akan diblokir oleh sistem dan itu akan menyulitkan di waktu yang akan datang.
Itulah tata cara mengecek tilang online. Semoga kita selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas. (*)