Usul Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti: Wacana Cuti Ayah di RUU KIA, Diganti Work From Home

Selebtek Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 12:45 WIB
Usul Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti: Wacana Cuti Ayah di RUU KIA, Diganti Work From Home
Instagram/@dpdri

Selebtek.suara.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespon munculnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur pasal cuti ayah selama 40 hari serta cuti melahirkan selama enam bulan.

LaNyalla merekomendasikan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk mengganti wacana itu. Menurutnya, WFH lebih efektif dan saling menguntungkan.

"Dengan konsep WFH, produktivitas tak terganggu dan di sisi lain, suami tetap dapat menjaga istrinya dengan baik," kata LaNyalla di Yogyakarta (DIY), Selasa (21/6/2022), dikutip dari laman Instagram @dpdri.

Senator asal Jawa Timur itu menilai perlu kajian yang lebih mendalam dan komprehensif untuk wacana cuti panjang tersebut.

"Perlu dipandang dari sisi ekonomi, efisiensi, manajemen perusahaan dan aspek-aspek lainnya seperti sosial dan kultural," tutur LaNyalla.

Menurut LaNyalla, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di berbagai aspek harus terus digenjot. Apalagi, di tengah adaptasi teknologi.

"Saya khawatir cuti yang terlalu banyak malah menurunkan kualitas SDM karena akan masuk pada habit yang berbeda dari iklim kerja," ujar LaNyalla.

LaNyalla juga khawatir wacana cuti yang panjang akan menjadi bumerang bagi bonus demografi yang akan dihadapi.

"Keberatan perusahaan dengan kewajiban penerapan aturan-aturan yang kurang memicu produktivitas iklim dunia kerja dan dunia usaha dapat mengalihkan serapan tenaga kerja," papar LaNyalla.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, LaNyalla menilai para pengusaha bisa saja merekrut tenaga kerja asing yang lebih mumpuni dan siap kerja penuh waktu.

"Cuti yang panjang dikhawatirkan malah menurunkan kinerja seorang pegawai. Di sisi lain memberatkan perusahaan atas kewajiban tersebut, terutama perusahaan level menengah ke bawah, karena harus mengeluarkan biaya ekstra atau double," urai LaNyalla.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan soal suami berhak mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI