Selebtek.suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuannya terkait aliran dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karyawan ACT diduga melakukan transaksi kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al-Qaeda.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan dari hasil koordinasi dan kajian yang dilakukan pihaknya, ditemukan nama penerima yang diduga terkait dengan Al-Qaeda.
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya," kata Ivan, dilansir Antara, Rabu (6/7/2022).
Meski demikian, PPATK masih menyelidiki apakah transaksi ACT terhadap pihak yang diduga terkait Al-Qaeda itu adalah sebuah kebetulan.
"Ini masih dalam kajian lanjut, apa ini ditunjukkan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," kata Ivan.
Lebih lanjut Ivan juga mengatakan bahwa PPATK juga menemukan aliran dana tidak langsung yang penggunaannya diduga melanggar hukum. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penggunaan aliran dana tersebut.
"Selain itu ada yang lain, secara enggak langsung terkait aktivitas yang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.
PPATK juga menemukan beberapa individu di dalam ACT yang secara pribadi melakukan transaksi ke beberapa negara. Tujuan pengiriman dana tersebut saat ini masih diteliti lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Jenis Subjek Email Phising Paling Efektif
"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania, dan India," kata Ivan.
Ivan juga mengaku menemukan adanya karyawan ACT yang mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi senilai total Rp1,7 miliar.
Ivan menegaskan, hasil analisis dan temuan PPATK tersebut sudah disampaikan ke penegak hukum terkait.
Ivan menekankan pihaknya menghargai langkah penegak hukum, akan terus membantu, dan secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPTAK demi upaya melindungi kepentingan publik.(*)
Sumber : Antara