Selebtek.suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berjanji akan menindaklanjuti apabila ada laporan terkait tindak pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRI RI berinisial DK.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan MKD akan menindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ada laporan tindakan pencabulan.
"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, lanjutnya, MKD akan mengecek terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan.
Dia mengatakan jika laporan tersebut terbukti, maka MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.
Habiburokhman menegaskan bahwa MKD tidak akan membeda-bedakan terhadap setiap laporan yang masuk ke DPR.
"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," jelasnya.
Kamis (14/7/2022), penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual oleh anggota DPR RI berinisial DK.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Cerita Jokowi Kenang Diajak Kakek ke Sarinah: Senang Naik Turun Eskalator
"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.(*)
Sumber: Antara