Selebtek.suara.com - Peraturan baru dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) untuk meningkatkan digitalisasi di layanan pertahanan. Salah satu hal yang dilakukan adalah memanfaatkan blockchain pada sertifikat elektronik sebagai upaya untuk memberantas mafia tanah.
Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN menerangkan bahwa langkah ini merupakan upaya prioritas guna membasmi kasus maraknya mafia tanah.
“Digitalisasi layanan pertahanan adalah program strategis dari Kementerian ATR/BPN dan saya jadikan prioritas. Dan kemudian, saat ini juga kita akan meningkatkan kemampuannya dengan teknologi yang terkini, seperti blockchain, itu untuk implementasi sertifikat elektronik,” jelas Hadi, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya digitalisasi pelayanan ini bisa menjadi cara yang efektif untuk menghentikan mafia tanah. Oleh sebab itu, harus dilakukan penyempurnaan supaya bisa menutupi celah yang dapat digunakan oleh mafia tanah.
Hal ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih tenang karena tidak khawatir akan kehilangan tanahnya. Selain itu, hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.
Dalam teknologi blockchain ini memungkinkan semua orang untuk melihat perubahan yang terjadi dalam dokumen tanahnya. Teknologi ini bisa digunakan untuk mengecek tracking perpindahan tanah dari pemilik sebelumnya.
Blockchain sendiri merupakan sistem penyimpanan data secara digital menggunakan banyak server. Sistem penyimpanan ini memiliki transparansi tinggi dan secure, sehingga sulit untuk diubah oleh orang tak bertanggungjawab.
Sementara menurut Tesar Sandikapura, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idec) mengatakan tetap memerlukan sertifikat fisik apabila blockchain akan diterapkan.
“Prosesnya seperti sekarang persis jadi tetap ada suratnya sebagai bukti kepemilikan sah supaya nanti kalau misalkan ada pembelian tetap kita melihat fisiknya,” ujar Tesar.
Baca Juga: Detik-Detik Wisatawan Nyaris Terseret Ombak di Pantai Pelabuhan Ratu
Sistem blockchain bisa digunakan untuk memvalidasi kebenaran luas, lokasi, dan pemilih sertifikat tanah menggunakan kode QR. Selanjutnya, ada juga beberapa hal yang perlu disiapkan untuk menerapkan blockchain di sertifikat tanah agar masuk jaringan private, materai elektronik, dan sinkron ke tanda tangan digital.
Tesar Sandikapura juga mewanti-wanti agar pemindahan data dilakukan secara hati-hari dengan mengecek kembali kebenaran data ketika sedang menginputnya.
“Tantangannya ini pertama kali soal migrasi data karena ini akan menjadi acuan, kalau semua sudah masuk blockchain ya sudah aman,” lanjut Tesar.
Ia meyakini hal tersebut akan berhasil memberantas mafia tanah dan kemungkinan ancaman hacker sangat kecil. Hal ini sesuai dengan keinginan Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN untuk memperkuat digitalisasi pertahanan. (cc)