Pengacara Brigadir J Desak Kapolri Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Diduga Tahu Skenario Palsu Ferdy Sambo

Selebtek Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:08 WIB
Pengacara Brigadir J Desak Kapolri Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Diduga Tahu Skenario Palsu Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak (ANTARA)

Selebtek.suara.com - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

Menurut Kamruddin, Irjen Fadil Imran diduga mengetahui apa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J.

Bukan tanpa alasan, dugaan itu mencuat lantaran TKP Duren Tiga Jakarta ada di wilayah kekuasaan Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya.

Sehingga semua anggota polisi yang bertugas dalam kasus "tembak menembak dan pelecehan" akan secara otomatis melaporkan semua yang ditemukan kepada Kapolda Metro Jaya.

Pernyataan Kapolres Jaksel yang dalam hal kasus ini terdampak, juga diduga melaporkan semua kepada Kapolda Metro Jaya.

Dengan demikian, apa yang diketahui Fadil Imran tentang kasus Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa Brigadir J, wajib dikorek.

Jika terbukti terlibat, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Kapolri harus menonaktifkan Kapolda Metro Jaya.
 
Kata Kamaruddin, Fadil Imran diduga terlibat dalam pelanggaran saat menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menjadi anak buah langsung Fadil Imran melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Mereka (empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya) pasti melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan (Kapolda Metro Jaya). Pimpinannya siapa? Ya, Fadil Imran," kata Kamaruddin seperti dikutip dari kepada GenPI.com melalui sambungan telepon, Senin (15/8). 

Baca Juga: Mabes Polri Ciduk Kasat Narkoba Polres Karawang, Terjerat Kasus Narkoba

Atas dugaan keterlibatan empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Fadil Imran harus bertanggung jawab.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan atas ulah anak buahnya yang telah menghilangkan alat bukti di lokasi kejadian, dia harus bertanggung jawab. 

"CCTV di rumah dinas (Kadiv Propam) sengaja dihilangkan anggota Polda Metro Jaya. Harusnya Fadil Imran bertanggung jawab karena dia pimpinan (Kapolda)," bebernya. 

Seperti diketahui, 36 personel polti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kemudian enam di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Selain itu ada 10 orang diamankan di Provos Mabes Polri. Sejauh ini Polri baru menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI