Sidang Etik Ferdy Sambo Dilaksanakan Besok, IPW: Gelar Secara Terbuka!

Selebtek | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:59 WIB
Sidang Etik Ferdy Sambo Dilaksanakan Besok, IPW: Gelar Secara Terbuka!
Ferdy Sambo (Suara.com/Yasir)

Selebtek.suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) Irjen Ferdy Sambo, yang dijadwalkan pada Kamis (25/8/2022) besok digelar secara terbuka.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan desakan ini bertujuan agar transparan. Ia menilai publik berhak untuk mengetahui perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Sugeng  kepada wartawan, Rabu (24/8/2022), dilansir Suara.com.

IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.

"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," beber Sugeng.

Irjen Ferdy Sambo [ANTARA]

Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut sidang etik untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Agung menambahkan, sidang etik bukan hanya memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri, tapi  juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). 

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. 

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada e dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Brigadir Ricky, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Etik Besok, Namun Tertutup

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Etik Besok, Namun Tertutup

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:56 WIB

Kapolri Bakal Ungkap Motif Ferdy Sambo Usai Periksa Putri Candrawathi

Kapolri Bakal Ungkap Motif Ferdy Sambo Usai Periksa Putri Candrawathi

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:07 WIB

Kapolri Harus Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, DPR: Semakin Ditutup-tutupi Semakin Penasaran

Kapolri Harus Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, DPR: Semakin Ditutup-tutupi Semakin Penasaran

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:07 WIB

Profil Irma Hutabarat, Sosok yang Menemani Ayah Brigadir J di Acara Wisuda

Profil Irma Hutabarat, Sosok yang Menemani Ayah Brigadir J di Acara Wisuda

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:38 WIB

Terkini

Bukan Kurang Doa, Tapi Memang Sistemnya yang Gak Rata: Curhat Kelas Proletar

Bukan Kurang Doa, Tapi Memang Sistemnya yang Gak Rata: Curhat Kelas Proletar

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 10:23 WIB

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:23 WIB

Honor Pad 10 Pro Resmi Meluncur,: Tablet Tipis 6,1mm dengan Dimensity 8350 dan Layar 144Hz

Honor Pad 10 Pro Resmi Meluncur,: Tablet Tipis 6,1mm dengan Dimensity 8350 dan Layar 144Hz

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 10:15 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

30 Link Twibbon Hari Paskah 2026 yang Menarik dan Siap Pakai Gratis

30 Link Twibbon Hari Paskah 2026 yang Menarik dan Siap Pakai Gratis

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 10:03 WIB

Pertunangan Anak-Anak di Madura dengan Seserahan Minyak Telon hingga Bedak Bayi Tuai Kritik

Pertunangan Anak-Anak di Madura dengan Seserahan Minyak Telon hingga Bedak Bayi Tuai Kritik

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 10:00 WIB

Pilih Laptop Tanpa Overbudget: 3 Varian IdeaPad yang Paling Worth It

Pilih Laptop Tanpa Overbudget: 3 Varian IdeaPad yang Paling Worth It

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 10:00 WIB

5 HP Android dengan Fitur Live Photos, Harga Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Android dengan Fitur Live Photos, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 09:54 WIB

Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran

Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran

Health | Jum'at, 03 April 2026 | 09:53 WIB

Pelajaran dari Mudik 2026: Dishub Lampung Sebut Buruh Pabrik Picu Kepadatan di Bakauheni

Pelajaran dari Mudik 2026: Dishub Lampung Sebut Buruh Pabrik Picu Kepadatan di Bakauheni

Lampung | Jum'at, 03 April 2026 | 09:48 WIB