![Ferdy Sambo [Suara.com/Yasir]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/08/11/2-ferdy-sambo.jpg)
Sidang etik menentukan nasib Ferdy Sambo di Polri
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Menurut Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto sidang etik bukan hanya memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri, tapi juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.
Sidang etik Ferdy Sambo selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti, saat dikonfirmasi Kamis, mendorong Polri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo.(*)