Selebtek.suara.com - Setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut menyesuaikan tarif ojek online.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020, tarif dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I terdiri dari Jawa, Sumatera dan Bali, Zona II meliputi Jabodetabek dan Zona III mencangkup wilayah.
Zona I tarif batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sementara, tarif batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
Zona II tarif batas bawah dari Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Tarif batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen.
Terakhir Zona III tarif batas bawah naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungab Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
"Jadi untuk zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," ucap dia. (*)
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Subsidi BBM Dikurangi, Menko Luhut Klaim Indonesia Bisa Tambah Kuat