Komnas HAM Surati Kejagung Untuk Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selebtek

Rabu, 07 September 2022 | 20:32 WIB
Komnas HAM Surati Kejagung Untuk Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM ; Desa Wedas ; Ahmad Taufan Damanik (Suara.com/Alfian Winanto)

Selebtek.suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan akan bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib telah dibentuk.

Ahmad Taufan Damanik mengatakan akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib ke Kejaksaan Agung.

"Pertama SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) itu akan kita sampaikan nanti," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menggelar konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Rabu, 7 September 2022 dikutip dari suara.com.

Setelah surat diberikan ke Kejaksaan Agung, Ahmad Taufan Damanik mengatakan tim nya akan segera melakukan penyelidikan.

Pada kesempatan itu, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa ada lima orang yang masuk ke dalam tim ad hoc, dua di antaranya sedang proses pengajuan.

"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya. Karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi, maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," kata Taufan.

"Tetapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya," sambungnya.

Terhitung setelah 18 tahun berlalu, yakni pada 7 September 2004, kasus pembunuhan aktifis HAM Munir belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Pada Rabu, 7 September 2022, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) menggeruduk kantor Komnas HAM. Di hadapan para petinggi lembaga hak asasi manusia mereka menyampaikan tuntutannya.

baca juga

"Kami mendesak Komnas HAM untuk segera membuka kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat melalui penyelidikan pro justitia," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai orator menyampaikan tuntutannya.

Mereka menilai pembunuhan Munir bukan kasus biasa, melainkan pembunuhan berencana. Dijelaskan alasan pembunuhan Munir bukan peristiwa biasa karena sejumlah alasan.

"Minimal ada tiga alasan mengapa peristiwa pembunuhan ini tergolong kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes), bahkan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia (gross violations of human rights)," ujar Fatia.

"Pertama, Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah sebuah penerbangan lintas negara skala internasional yaitu penerbangan dari Bandara Cengkareng, Provinsi Banten menuju transit di Bandara Changi, Singapura, serta dari Bandara Changi, Singapura menuju tujuan akhir Bandara Schipol Amsterdam, Negeri Belanda," sambungnya.

Kemudian kedua, metode pembunuhan Munir menggunakan racun arsenik.

"Bahan kimia berbahaya yang tidak mudah untuk diperoleh warga biasa dan dipakai untuk menghilangkan nyawa seseorang, dalam suatu perjalanan penerbangan luar negeri yang semestinya bebas dari segala barang bawaan yang dapat membahayakan keselamatan manusia," kata Fatia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jurnalis, Mahasiswa dan Aktivis di Bandung Geruduk Hotel Pullman saat KSP Gelar Diskusi RKUHP

Jurnalis, Mahasiswa dan Aktivis di Bandung Geruduk Hotel Pullman saat KSP Gelar Diskusi RKUHP

Jabar | Rabu, 07 September 2022 | 19:55 WIB

SETARA Institute Sebut Komnas HAM Pilih Jalur Aman dalam Tangani Kasus Pembunuhan Munir

SETARA Institute Sebut Komnas HAM Pilih Jalur Aman dalam Tangani Kasus Pembunuhan Munir

News | Rabu, 07 September 2022 | 18:46 WIB

Komnas HAM : Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Munir Terobosan Hukum, Korban Cuma Satu Orang

Komnas HAM : Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Munir Terobosan Hukum, Korban Cuma Satu Orang

News | Rabu, 07 September 2022 | 18:40 WIB

Terkini

8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah

8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali

Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali

Entertainment | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:23 WIB

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:05 WIB

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:52 WIB

×