selebtek

Kapolri Ungkap Alasan PC Tidak Ditahan, Netizen: Mau Komen Takut Kang Bakso Bawa HT Lewat

Selebtek Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 14:45 WIB
Kapolri Ungkap Alasan PC Tidak Ditahan, Netizen: Mau Komen Takut Kang Bakso Bawa HT Lewat
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Suara.com/Alfian Winanto)

Selebtek.suara.com - Putri Candrawathi (PC) tidak ditahan polisi meski berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atas dasar pertimbangan kemanusiaan mengingat kondisinya yang masih memiliki balita berusia 1,5 tahun. Selain itu, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kondisi kesehatan kliennya tidak stabil.

Hal ini memicu berhembusnya isu Putri Candrawathi mendapat perlakuan istimewa karena masih ada pengaruh kuat sang suami, Ferdy Sambo

Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun buka suara. Ia mengungkapkan alasan istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan dalam acara Kick Andy MetroTV yang dibagikan oleh akun Instagram @lambegosiip.

"Sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan saya lihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan Putri yang "perlu ada perhatian khusus" dan bersangkutan memiliki anak umur 1,5 tahun," ujar Sigit, dikutip Selasa (20/9/2022).

Sigit juga menambahkan meski tidak ditahan, penyidik memutuskan mencekal Putri Candrawathi dan memberi kesempatan wajib lapor 2 minggu sekali.

"Terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan, ataukah ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan. Kemudian penyidik mengambil keputusan mencekal, dan memberi kesempatan wajib lapor 2 minggu sekali," kata Sigit.

Sigit menyadari, ini menjadi keputusan yang tidak populer di mata publik. Karena itu, dia meminta penyidik memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk perkara serupa ke depannya.

"Saya minta ke penyidik, terkait dengan hal-hal seperti ini memiliki SOP ke depan yang sama sehingga untuk masyarakat, kelompok "rentan" mendapat SOP yang sama sehingga tidak jadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan," ungkapnya. 

Listyo Sigit juga membantah keputusan Putri Candrawathi tidak ditahan karena masih ada negosiasi dan kewenangan yang tersisa dari Ferdy Sambo meski telah menjadi tersangka.

Baca Juga: Diduga Setor Rp560 Miliar ke Kasino di Luar Negeri, Dari Mana Asal Harta Lukas Enembe?

"Kalau terkait dengan kewenangan Sambo yang tersisa, saya kira dengan hukuman-hukuman maksimal yang nanti akan diberikan kepada FS tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Sambo yang tersisa dan membuat penyidik menjadi ragu-ragu (menentukan Putri Candrawathi tidak ditahan)," ucap Listyo Sigit.

Sigit menegaskan keputusan  lebih kepada pertimbangan subjektif dan kemanusiaan, termasuk dengan mempertimbangkan berbagai rekomendasi dari pihak eksternal.

Unggahan tersebut menuai banyak komentar dari warganet.

"Pengen komen takut kang bakso, bawa HT depan rumah," komentar salah satu netizen.

"Kalau orang miskin di posisi PC pasti beda lagi ya alasan bapak...," timpal yang lain.

"Inti nya bapak pilih kasih," ujar netizen yang lainnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI