Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi menyatakan akan mengakui secara terbuka apa yang mereka lakukan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang akan segera digelar.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan yang dibacakan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," kata Arman, melansir Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Pasangan suami istri tersangka kasus pembunuhan ini berharap persidangan yang akan mereka jalani nanti berjalan secara objektif dan berkeadilan.
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," lanjut Arman membacakan pesan kliennya.
Arman selaku kuasa hukum menambahkan persidangan yang berkeadilan dan objektif bukan hanya untuk Ferdy Sambo dan Putri, melainkan juga untuk korban dan masyarakat.
"Tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum. Kami memandang, Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," kata dia.
Hari ini, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima orang tersangka sudah dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo ini akan segera disidangkan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian.
Selanjutnya, Polri akan melimpahkan tersangka Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin (3/10/2022).(*)
Sumber: Suara.com