Selebtek.suara.com - Rizky Billar dilaporkan sang istri Lesti Kejora atas dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
"Dalam laporan, disangkakan UU KDRT," ujar Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9/2022), dikutip dari Suara.com.
Ayah satu anak itu diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT).
Menurut ketentuan dalam undang-undang, Rizky Billar terancam hukuman berat andai terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
"Ancaman pidananya paling tinggi 15 tahun penjara," tutur AKP Nurma Dewi.
![Lesty Kejora dan Rizky Billar [Instagram/@lestykejora]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/08/07/1-potret-bumil-lesty-kejora-di-turki.jpg)
Sebelumnya, AKP Nurma Dewi mengatakan Lesti Kejora didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT.
"Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus KDRT," kata AKP Nurma Dewi.
Terhadap laporan tersebut, Lesti Kejora langsung dimintai keterangan atas dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Polisi juga masih mengumpulkan bukti dan saksi untuk pendalaman kasus tersebut.
"Kami harus ada pendalaman dulu. Kami kumpulkan dulu barang bukti dan saksi, kemudian itu masuk atau tidak dengan unsur yang disangkakan," terang AKP Nurma Dewi.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap Lesti Kejora usai membuat laporan dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
"Kami sudah lakukan visum. Itu untuk barang bukti yang dilaporkan," katanya.
Sayangnya, polisi belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci tentang bentuk KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.(*)
Sumber: Suara.com