Anggota Komisi III DPR Apresiasi Pemerintah Akomodir Kebebasan Pers Dalam RKUHP

Selebtek | Suara.com

Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Apresiasi Pemerintah Akomodir Kebebasan Pers Dalam RKUHP
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan (Instagram/@Hincaippandjaitanxiii)

Selebtek.suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengapresiasi Tim Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah mengakomodir pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers untuk masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Usulan yang telah disampaikan Dewan Pers merupakan bagian dari semangat melahirkan KUHP yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis membangun demokrasi Indonesia kedepannya.

“Semangat demokrasi kita dalam menjaga kebebasan pers merupakan kesempatan emas untuk memasukkannya dalam KUHP kita ini. Oleh karena itu, apa yang disampaikan teman-teman Dewan Pers ini adalah bagian dari semangat kita melahirkan KUHP kita yang mendukung dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis kita untuk membangun demokrasi kita kedepan. Maka, saya sangat mengapresiasi tinggi Tim Pemerintah yang telah merespon masukan Dewan Pers dengan sangat baik," kata Hinca Pandjaitan, dilansir dari dpr.go.id.

Disampaikan Hinca Pandjaitan, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan tim pemerintah terkait penjelasan pemerintah atas hasil sosialisasi RUU KUHP dengan beberapa pemangku kepentingan yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 3 Oktober 2022.

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut mewakili Tim Pemerintah yaitu Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap jajaran Kemenkumham.

Selain itu, dia juga menyampaikan apresiasi terhadap Tim Pemerintah yang telah menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam mengakomodir usulan Dewan Pers untuk masuk dalam KUHP.

Hinca menilai, Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 tepat sebagai acuan karena sangat membela kinerja jurnalistik.

“Saya ingin memberi apresiasi untuk itu. Karena, kalau kita ingat beberapa waktu lalu Dewan Pers juga telah menyampaikan pandangan-pandangannya. Oleh karena itu, kita menghormati pandangan Dewan Pers sudah diakomodir oleh Tim Pemerintah. Saya hanya ingin mengatakan bahwa pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers jangan ada yang tersisa, jangan ada yang terlepas dan diakomodir di bagian penjelasan dalam KUHP,” tegas Hinca.

Sebelumnya, Wamenkumham saat rapat memaparkan bahwa Tim Pemerintah menggunakan Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam menanggapi usulan reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) dari Dewan Pers. Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 itu antara lain berbunyi bahwa Aturan Pers haruslah lebih diprioritaskan dibanding aturan lainnya termasuk KUHP.

Wamenkumham mengungkapkan usulan Dewan Pers untuk reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) RKUHP yaitu mengatur “tugas jurnalistik sebagai salah satu pengecualian atau alasan penghapusan pidana khusus dari Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran), Pencemaran Orang Mati dan Penghinaan Ringan (bersama ‘kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri’) dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam penjelasan. (*)

Sumber: dpr.go.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPR Syaiful Huda Sayangkan Sikap PSSI yang Merasa Tak Bersalah Atas Tragedi Kanjuruhan

Anggota DPR Syaiful Huda Sayangkan Sikap PSSI yang Merasa Tak Bersalah Atas Tragedi Kanjuruhan

Batam | Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:48 WIB

Jelang P20, Indonesia-Inggris Dukung Penerapan Ekonomi Hijau

Jelang P20, Indonesia-Inggris Dukung Penerapan Ekonomi Hijau

| Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:23 WIB

Stadion Kanjuruhan Jadi Kuburan Massal Ratusan Orang Tak Berdosa, Pemerintah Dituntut Transparan

Stadion Kanjuruhan Jadi Kuburan Massal Ratusan Orang Tak Berdosa, Pemerintah Dituntut Transparan

Bekaci | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:31 WIB

Terkini

Barcelona Ubah Total Rencana Transfer Rashford, Manchester United Dibuat Kaget

Barcelona Ubah Total Rencana Transfer Rashford, Manchester United Dibuat Kaget

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 08:15 WIB

Resmi! Gen V Batal Lanjut Season 3 dan Rampung di Season 2

Resmi! Gen V Batal Lanjut Season 3 dan Rampung di Season 2

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 08:15 WIB

Krisis Timur Tengah Alihkan Fokus AS, Dominasi Cina di Laut Cina Selatan Kian Mengancam

Krisis Timur Tengah Alihkan Fokus AS, Dominasi Cina di Laut Cina Selatan Kian Mengancam

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:12 WIB

FIFA Guyur Rp14 Triliun untuk Piala Dunia 2026, Negara Peserta Ketiban Durian Runtuh

FIFA Guyur Rp14 Triliun untuk Piala Dunia 2026, Negara Peserta Ketiban Durian Runtuh

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 08:12 WIB

Indonesian Bounce Music Naik Kelas, Primaria Fest 2026 Jadi Panggung Perayaan Generasi Baru

Indonesian Bounce Music Naik Kelas, Primaria Fest 2026 Jadi Panggung Perayaan Generasi Baru

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 08:11 WIB

Beda Outfit Mulan Jameela di Nikahan Al Ghazali dan El Rumi, Dikritik Gagal Upgrade

Beda Outfit Mulan Jameela di Nikahan Al Ghazali dan El Rumi, Dikritik Gagal Upgrade

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 08:10 WIB

Banyak Aduan soal Anggaran, Pengelolaan APBD Kaltim Dikawal Khusus Kemendagri

Banyak Aduan soal Anggaran, Pengelolaan APBD Kaltim Dikawal Khusus Kemendagri

Kaltim | Rabu, 29 April 2026 | 08:09 WIB

Acer Predator Helios Neo 16S AI Diperkenalkan, Laptop Gaming Tipis RTX 5060 untuk Gamer dan Kreator

Acer Predator Helios Neo 16S AI Diperkenalkan, Laptop Gaming Tipis RTX 5060 untuk Gamer dan Kreator

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Iran Absen di Rapat FIFA karena Masalah Visa, Keikutsertaan di Piala Dunia 2026 Masih Tanda Tanya

Iran Absen di Rapat FIFA karena Masalah Visa, Keikutsertaan di Piala Dunia 2026 Masih Tanda Tanya

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 08:07 WIB