Pengacara Ungkap Alasan Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang: Biar Allah yang Turun Tangan

Selebtek

Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:40 WIB
Pengacara Ungkap Alasan Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang: Biar Allah yang Turun Tangan
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang (YouTube KH Entertainment)

Selebtek.suara.com - Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengungkapkan alasan kliennya berteriak histeris saat hendak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10/2022) malam.

Fachmi Bachmid mengatakan, Nikita Mirzani tidak terima dengan perlakukan Kejari Serang yang menahannya, padahal ia datang secara baik-baik.

"Itu urusan lain, teriak-teriak, biasa," kata Fachmi Bachmid, dikutip dari youTube KH Entertainment, Rabu (26/10/2022).

"Karena dia merasa bahwa saya pada saat tengah malam didatengi rumah saya, digerebek segala macam, setelah itu saya ditangkap di mall tapi saya tidak ditahan. Tapi saya datang baik-baik ke kejaksaan, saya langsung diperlakukan seperti ini, itu saja sih," tutur Fachmi Bachmid menirukan ucapan Nikita Mirzani.

Meski demikian, Fachmi menyebut Nikita telah pasrah dan hanya bisa berdoa agar permasalahannya segera selesai.

"Makanya dia bilang, 'bang saya akan berdoa biar Allah yang turun tangan'," ujar Fachmi.

Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid [YouTube KH Entertainment]
Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid (sumber: YouTube KH Entertainment)

Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang 

Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak
menjelaskan, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Selasa (25/10/2022).

baca juga

Ia menambahkan alasan penahanan Nikita adalah supaya ibu tiga anak itu tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy.

Atas kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani tiba di rumah tahanan Serang [YouTube KH Entertainment]
Nikita Mirzani tiba di rumah tahanan Serang (sumber: YouTube KH Entertainment)

Nikita Mirzani berteriak histeris saat ditahan

Nikita mengamuk dan berteriak-teriak di kantor Kejari Serang saat hendak ditahan petugas, suaranya bahkan terdengar hingga keluar ruangan hingga menjadi drama yang menarik perhatian publik.

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani tampak marah-marah dan berteriak histeris menanyakan Dito Mahendra, orang yang diduga sebagai penyebab dirinya dipenjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fitri Salhuteru Angkat Bicara Soal Kasus Nikita Mirzani, Soroti Soal Kasus Penyekapan

Fitri Salhuteru Angkat Bicara Soal Kasus Nikita Mirzani, Soroti Soal Kasus Penyekapan

Bali | Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:37 WIB

Ini Ternyata yang Bikin Cucu Tangan Kanan Soeharto Seret Nikita Mirzani ke Jalur Hukum

Ini Ternyata yang Bikin Cucu Tangan Kanan Soeharto Seret Nikita Mirzani ke Jalur Hukum

Denpasar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:28 WIB

Alasan Nikita Mirzani Ditahan: Agar Tak Melarikan Diri

Alasan Nikita Mirzani Ditahan: Agar Tak Melarikan Diri

Selebtek | Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:05 WIB

Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Kota Serang, Singgung Soal Kasus Ferdy Sambo

Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Kota Serang, Singgung Soal Kasus Ferdy Sambo

Selebtek | Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:14 WIB

Terkini

Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026

Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:12 WIB

Sampai Kapan Pun Iran Tolak Tunduk ke Amerika, Selat Hormuz Tetap Ditutup

Sampai Kapan Pun Iran Tolak Tunduk ke Amerika, Selat Hormuz Tetap Ditutup

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:09 WIB

Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar

Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:05 WIB

Final Piala Dunia 2026: Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal Kembali Viral

Final Piala Dunia 2026: Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal Kembali Viral

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:04 WIB

Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut

Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:03 WIB

Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir

Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:02 WIB

Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026

Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:01 WIB

Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026

Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:00 WIB

Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4

Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:56 WIB

KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara

KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:56 WIB

×