Dinilai Sebagai Cerminan Masyarakat, Bharada E kini Dinobatkan Menjadi Idola

Selebtek

Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:50 WIB
Dinilai Sebagai Cerminan Masyarakat, Bharada E kini Dinobatkan Menjadi Idola
Suara.com

Selebtek.suara.com - Bharada Richard Eliezer atau biasa disebut Bharada E, belum lama ini disebut-sebut sebagai sosok idola oleh sejumlah warganet, lantaran dirinya dinilai sebagai cerminan para rakyat Indonesia saat ini.

Melansir dari akun @rumpi_gosip, memperlihatkan sebuah video seorang wanita yang mengatakan bahwa Barada E adalah sosok idola.

Dalam video tersebut, wanita tersebut menjelaskan alasan kenapa Barada E menjadi sosok idola masyarakat saat ini.

"Bharada E ini seperti menggambarkan diri kita. Siapa sih dari kita yang tidak pernah difitnah, dipojokkan, dan berada di situasi yang sulit dalam mengikuti perintah atasan, sehingga kita merasa sama tertindasnya seperti Bharada E" kata wanita tersebut pada unggahan tersebut.

Dipojokkan Saat Sidang

Dalam sidang kedua yang digelar pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu, Bharada E tampak dipojokkan oleh seorang pakar hukum pidana.

Prof Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum pidana mengatakan bahwa pernyataan Bharada E dalam sidang soal dirinya yang hanya menuruti perintah Ferdy Sambo memberikan keuntungan dan kerugian bagi rekan Brigadir J tersebut.

Bharada E juga dinyatakan tak bisa begitu saja lolos dari hukuman berat oleh Hibnu Nugroho, lantaran dirinya terbukti menembak Brigadir J secara bertubi-tubi hingga menghabisi nyawa rekannya itu.

"Faktor yang meringankan antara lain ada motif keterpaksaan untuk melakukan suatu penembakan. Tapi keterpaksaan ini, kalau kita lihat, kenapa penembakannya tidak hanya sekali tetapi lebih dari satu kali? Ini yang mungkin agak sedikit memberatkan nantinya terhadap Bharada E," ujar Hibnu, dikutip dari Suara.com lewat tayangan Kabar Petang di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (26/10/2022).

baca juga

Padahal, Bharada E dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa dirinya tak berkutik atas rencana pembunuhan Brigadir J karena dipaksa oleh Ferdy Sambo. Apalagi Bharada E juga mendapatkan status justice collaborator dari LPSK.

Berada di Situasi Sulit Dalam Mengikuti Perintah Atasan

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengaku bahwa dirinya berada di posisi sulit antara mengikuti perintah atasannya Ferdy Sambo, atau melindungi rekannya tersebut yakni Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, yakni Deolipa Yumara juga menyebutkan bahwa ada ancaman saat Ferdy Sambo memerintah menembak.

“(Bharada E) ‘Tapi saya juga takut, tapi karena ketakutan juga, kalau saya enggak menembak, saya ditembak,’ sama yang nyuruh nembak,” ungkap Deolipa, pada Selasa (9/8/2022).

Siap Melawan Ferdy Sambo

Bharada E mengaku siap menghadapi mantan atasannya Ferdy Sambo, dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E, memastikan kliennya sudah siap untuk menjalani persidangan. Pasalnya Rony menilai hal tersebut memang diperlukan kliennya untuk melawan narasi dari Sambo.

"Segala kemungkinan siap. Kalau nanti dihadapkan dengan saudara FS klien kami siap karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/10).

Mendapatkan Maaf dari Ayah Brigadir J

Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E, atas perbuatan terhadap anaknya. 

Seperti diketahui, usai sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022), Bharada E mengaku menyesal atas tewasnya Brigadir Yosua beberapa waktu lalu.

"Tanggapan kami dari orangtua almarhum, memang selalu diajarkan selaku kita umat beragama. Apalagi Eliezer mengakui kesalahannya. Apabila kita tidak memaafkan seseorang yang sudah mengakui kesalahannya, itu berarti kita sudah bersalah juga," kata Samuel dikutip dari live streaming Kompas TV,

"Dalam hal ini, kami memaklumi posisi RE (Richard Eliezer) dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Yosua. Oleh karena itu, kami memafkan Eliezer. tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," ucap Samuel.

Mendapatkan Keringanan Hukuman 

Pakar hukum pidana T. Nasrullah meyakini bahwa hukuman yang menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J, bisa diringankan oleh pengadilan.

Menurut Nasrullah, ada dua alasan yang membuat Majelis Hakim mempertimbangkan hukuman kepada pria 24 tahun tersebut. Salah satunya, karena Bharada E mengakui kesalahannya membunuh Yosua serta meminta maaf kepada orang tua korban.

"Saya pastikan iya (diringankan)," katanya dalam diskusi yang disiarkan lewat ktayangan anal YouTube tvOneNews pada Rabu, (26/10/2022).

Diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hendra Kurniawan Vs Acay Saling Bantah Terkait Perintah Ferdy Sambo Amankan CCTV

Hendra Kurniawan Vs Acay Saling Bantah Terkait Perintah Ferdy Sambo Amankan CCTV

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:27 WIB

Sosok Ini Beberkan Upaya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hilangkan Barbuk DVR CCTV Kasus Brigadri J

Sosok Ini Beberkan Upaya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hilangkan Barbuk DVR CCTV Kasus Brigadri J

Cianjur | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:14 WIB

'Dikatakan Ceritanya Cuma Rekayasa' Pengacara Hendra Kurniawan Blak-blakan Isi Perbincangan dengan Ferdy Sambo

'Dikatakan Ceritanya Cuma Rekayasa' Pengacara Hendra Kurniawan Blak-blakan Isi Perbincangan dengan Ferdy Sambo

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:20 WIB

Terkini

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

×