Dito Mahendra Sambut Baik Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Sudah Sepantasnya Ditahan

Selebtek | Suara.com

Minggu, 30 Oktober 2022 | 17:59 WIB
Dito Mahendra Sambut Baik Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Sudah Sepantasnya Ditahan
Dito Mahendra dan Nikita Mirzani (Tangkapan layar)

Selebtek.suara.com - Kejaksaan Negeri Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.

Hal itu diungkapkan oleh Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra selaku pihak yang melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ditolak," ujar Yafet Rissy, dikutip dari YouTube KH Entertainment, Minggu (30/10/2022).

Namun, Yafet Rissy mengaku belum mendapat penjelasan terkait alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Nikita Mirzani tersebut.

Meski demikian, Yafet Rissy menyambut baik keputusan Kejari Serang. Menurutnya itu adalah langkah yang tepat demi kepentingan penuntutan jaksa.

"Tindakan jaksa penuntut umum menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yag tepat, matang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Yafet Rissy.

Yafet Rissy menambahkan jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan yang diatur dalam Undang-Undang.

"Selain itu kalau kita mengacu pada ketentuan Pasal 21, syarat subyektif untuk ditahan itu adalah maksimum ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Terhadap tindak pidana yang ancamannya hukuman penjaranya itu 5 tahun atau lebih, dapat dikenakan tindakan penahanan," jelas Yafet Rissy.

"Kami melihat bahwa penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani itu sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh KUHP kepada jaksa penuntut umum," lanjutnya.

Pengacara Dito Mahendra tersebut juga mengatakan penahanan Nikita mirzani sudah sepantasnya dilakukan.

"Penolakan ini sekali lagi meyakinkan kami bahwa memang sudah sepantasnya Nikita Mirzani ditahan demi kepentingan tuntutan dan demi mempercepat proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang," ucap Yafet Rissy.

Diberitakan sebelumnya, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani telah menyerahkan  surat permohonan penangguhan penahanan agar Nikita Mirzani tidak ditahan.

Menurutnya perempuan yang akrab disapa Nyai itu sangat koopoeratif dan ia pun tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena bukti tersebut telah berada di tangan jaksa.

Selain itu, dalam surat permohonan tersebut, Fahmi Bachmid juga menyampaikan Nikita Mirzani adalah seorang ibu dengan tiga anak. Dia pun merupakan tulang punggung keluarga.

Menurut Fahmi Bachmid, jika jaksa mengabulkan permohonan penahanan tersebut, Nikita bisa langsung pulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cablak, Nikita Mirzani Bela Lolly di Pengadilan, Tak Terima Wajah Anaknya Dikata-katai Indra Tarigan

Cablak, Nikita Mirzani Bela Lolly di Pengadilan, Tak Terima Wajah Anaknya Dikata-katai Indra Tarigan

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:59 WIB

Kejaksaan Negeri Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Kejaksaan Negeri Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Entertainment | Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:38 WIB

Nikita Mirzani Masuk Bui, Para Rivalnya Rayakan Syukuran dengan Tumpeng

Nikita Mirzani Masuk Bui, Para Rivalnya Rayakan Syukuran dengan Tumpeng

Video | Minggu, 30 Oktober 2022 | 15:05 WIB

Terkini

Kemarin Ketakutan, Clara Shinta Kini Ngaku Tak Terancam Senjata Api Laras Panjang Suami

Kemarin Ketakutan, Clara Shinta Kini Ngaku Tak Terancam Senjata Api Laras Panjang Suami

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 10:29 WIB

Ratusan iPhone Terbaru Gagal Masuk Siak, Diselundupkan lewat Batam

Ratusan iPhone Terbaru Gagal Masuk Siak, Diselundupkan lewat Batam

Riau | Rabu, 15 April 2026 | 10:26 WIB

Sinopsis Error, Drama Jepang yang Dibintangi Mei Hata dan Mirai Shida

Sinopsis Error, Drama Jepang yang Dibintangi Mei Hata dan Mirai Shida

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 10:25 WIB

5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung

5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung

Banten | Rabu, 15 April 2026 | 10:23 WIB

4 Rekomendasi HP OPPO dengan NFC Termurah, Performa Kencang dan Tahan Banting

4 Rekomendasi HP OPPO dengan NFC Termurah, Performa Kencang dan Tahan Banting

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 10:18 WIB

Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf

Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf

Sumbar | Rabu, 15 April 2026 | 10:18 WIB

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:14 WIB

Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham

Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham

Jatim | Rabu, 15 April 2026 | 10:13 WIB

Kota Kendari Kembali Diguncang Gempa Pagi Ini, Begini Penjelasan BMKG

Kota Kendari Kembali Diguncang Gempa Pagi Ini, Begini Penjelasan BMKG

Sulsel | Rabu, 15 April 2026 | 10:10 WIB

Konflik Timur Tengah Mereda? Harga Minyak Langsung Terkoreksi

Konflik Timur Tengah Mereda? Harga Minyak Langsung Terkoreksi

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 10:09 WIB