Salah Satu Pemeran Video Kebaya Merah Ternyata Pasien Rumah Sakit Jiwa

Selebtek | Suara.com

Kamis, 10 November 2022 | 14:31 WIB
Salah Satu Pemeran Video Kebaya Merah Ternyata Pasien Rumah Sakit Jiwa
beritajatim.com

Selebtek.suara.com - Sebuah fakta baru terungkap pada kasus video porno kebaya merah. Salah satu tersangka pelaku konten syur tersebut ternyata adalah pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Farman, Rabu (9/11/2022).

Farman tidak menyebutkan tersangka mana yang menjadi pasien RSJ. Diketahui Polda Jatimtelah menahan tersangka berinisial ACS dan AH, pasangan kekasih yang memerankan video porno kebaya merah.

Namun beredar kabar bahwa pemeran perempuan alias AH yang berstatus rawat jalan RSJ.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa video porno kebaya merah yang viral di sosial media itu dilakukan di di salah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya kamar nomor 10 lantai 17 pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pemeran video syur tersebut, yakni ACS dan AH ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam di kawasan Jalan Medokan, Surabaya. ACS, laki-laki , adalah warga Surabaya, sedangkan AH, pasangannya, warga Malang.

Tersangka ACS dan AH mengaku membuat video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun Twitter yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman menjelaskan pada bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari sebuah akun Twitter untuk membuat video porno dengan tema receptionis hotel. 

Untuk video tersebut, ACS dan AH mendapat bayaran sebesar Rp750 ribu.

Keduanya tidak hanya membuat satu video porno, namun ada 92 video porno lainnya dan juga 100 foto telanjang. Bukti tersebut ditemukan di hardisk milik tersangka yang berhasil disita polisi. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.(*)

Sumber: SuaraMalang.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ternyata, Harga Video Kebaya Merah Dihargai Segini

Ternyata, Harga Video Kebaya Merah Dihargai Segini

| Kamis, 10 November 2022 | 14:26 WIB

RSJ Menur Benarkan Wanita Kebaya Merah dalam Video Porno Pasien Pemilik Kartu Kuning

RSJ Menur Benarkan Wanita Kebaya Merah dalam Video Porno Pasien Pemilik Kartu Kuning

| Kamis, 10 November 2022 | 13:12 WIB

Ini Fakta Terbaru Tersangka Video Mesum Kebaya Merah Disebut Sebagai Pasien RSJ di Surabaya

Ini Fakta Terbaru Tersangka Video Mesum Kebaya Merah Disebut Sebagai Pasien RSJ di Surabaya

| Kamis, 10 November 2022 | 12:12 WIB

Terkini

'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari

'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari

Kalbar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:58 WIB

5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal

5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal

Bogor | Senin, 04 Mei 2026 | 23:49 WIB

Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini

Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini

Jabar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:42 WIB

7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut

7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:40 WIB

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

Banten | Senin, 04 Mei 2026 | 23:35 WIB

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 23:34 WIB

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:29 WIB

5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu

5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu

Jabar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB