Fitri Salhuteru Berharap Nikita Mirzani Jadi Tahanan Rumah: Kesehatannya Enggak Baik

Selebtek

Selasa, 06 Desember 2022 | 09:54 WIB
Fitri Salhuteru Berharap Nikita Mirzani Jadi Tahanan Rumah: Kesehatannya Enggak Baik
Fitri Salhuteru Berharap Nikita Mirzani Jadi Tahanan Rumah: Kesehatannya Enggak Baik (YouTube Cumicumi)

Selebtek.suara.com - Fitri Salhuteru optimis hakim akan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap sahabatnya, Nikita Mirzani yang saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Ia berharap status penahanan Nikita Mirzani dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

"Saya masih optimis hakim akan mengabulkan pengalihan status penahanan Nikita jadi tahanan rumah atau tahanan kota," ujar Fitri Salhuteru, ditemui usai sidang Nikita Mirzani di PN Serang, Banten, Senin (5/12/2022), dikutip dari Suara.com.

Menurut Fitri Salhuteru, kondisi kesehatan Nikita Mirzani yang mengidap saraf terjepit dan statusnya sebagai orang tua tunggal dari tiga anak seharusnya bisa membuat hakim mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Nikita kesehatannya kan agak enggak baik. Terus dia jadi orangtua tunggal juga di rumah," tutur Fitri Salhuteru.

Nikita Mirzani hadir di sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (5/12/2022) [YouTUbe Cumicumi]
Nikita Mirzani hadir di sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (5/12/2022) (sumber: YouTUbe Cumicumi)

Apalagi menurut Fitri Salhuteru, penyakit saraf terjepit yang diderita Nikita Mirzani kambuh lagi di penjara beberapa waktu lalu. Nikita pun sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Ya seperti itu ya kira-kira. Sebetulnya saya bawa juga hasil rontgen Nikita yang terbaru, saya dapat dari dokternya," imbuh Fitri Salhuteru.

Meski demikian, Fitri Salhuteru mengaku tidak bisa berbuat banyak karena hakim sudah memutuskan untuk tetap menahan Nikita Mirzani.

"Ya sudah lah, hakim kan juga sebenarnya sudah tahu," ujarnya.

baca juga

Diketahui, Kejaksaan Negeri Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani usai ditahan di Rutan Serang  sejak 25 Oktober 2022.

Nikita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei lalu.

Artis yang kerap disapa Nyai itu dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Minta Tak Ditahan, Alasan Saraf Kejepit Sering Kambuh

Nikita Mirzani Minta Tak Ditahan, Alasan Saraf Kejepit Sering Kambuh

Entertainment | Selasa, 06 Desember 2022 | 06:55 WIB

Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Girang: Supaya Bisa Tatap-tatapan Langsung

Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Girang: Supaya Bisa Tatap-tatapan Langsung

Video | Senin, 05 Desember 2022 | 20:45 WIB

Nikita Mirzani Disemangati di Ruang Sidang, Hakim: Tetap Semangat dan Jangan Loyo!

Nikita Mirzani Disemangati di Ruang Sidang, Hakim: Tetap Semangat dan Jangan Loyo!

Video | Senin, 05 Desember 2022 | 15:46 WIB

Ditanya soal Kehadiran Pacar Bule di Sidang, Nikita Mirzani Malu-Malu dan Malah Memuji Wartawan

Ditanya soal Kehadiran Pacar Bule di Sidang, Nikita Mirzani Malu-Malu dan Malah Memuji Wartawan

Entertainment | Senin, 05 Desember 2022 | 15:09 WIB

Nikita Mirzani Dapat Kejutan, Orang Spesial Hadir di Persidangan Kasusnya

Nikita Mirzani Dapat Kejutan, Orang Spesial Hadir di Persidangan Kasusnya

Selebtek | Senin, 05 Desember 2022 | 11:55 WIB

Terkini

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

×