Usai Viral Gunakan Blankar di Persidangan, Terdakwa Penggelapan Iwan Santoso Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

Selebtek

Kamis, 02 Februari 2023 | 10:33 WIB
Usai Viral Gunakan Blankar di Persidangan, Terdakwa Penggelapan Iwan Santoso Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara
Usai Viral Gunakan Blankar di Persidangan, Terdakwa Penggelapan Iwan Santoso Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara (Istimewa)

Selebtek.suara.com - Terdakwa kasus penggelapan Iwan Santoso dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa hadir dalam sidang putusan menggunakan brankar karena alasan kesehatan. 

Putusan hakim itu dibacakan dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Dalyusra di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/2/2023).

“Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata Dalyusra, saat membacakan putusannya.

Vonis yang dijatuhkan pengadilan ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan.

Dalam putusan tersebut, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.

“Hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ucap hakim.

Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa Iwan Santoso didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

“Kita mau langsung Banding yang mulia,” kata Iwan Santoso.

Terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, kuasa hukum pelapor, Amanda G, menyatakan menerima meski tidak sesuai harapan. Sebab, menurutnya hakim seharusnya bisa menjatuhkan hukuman secara maksimal. 

baca juga

“Ya, tapi apapun yang diputuskan hakim kami serahkan pada kejaksaan untuk dapat melaksanakan hukum tersebut, meskipun putusan belum sesuai dengan nilai kerugian yang dialami klien kami atas Penggelapan yang dilakukan Iwan Santoso,” kata Amanda.

Sebelumnya, terdakwa sudah ditahan sel di Polrestabes Bandung oleh pengawasan kejaksaan selama proses persidangan. Majelis hakim yang berbeda sebelumnya telah menahan terdakwa dan berulang kali dibantarkan ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, namun terdapat kendala saat dihadirkan ke persidangan, yang dinilai sedang dalam keadaan terbaring sakit menggunakan strecher (blankar).

Akibat kondisi penundaan-penudaan persidangan sampai pada akhirnya pihak pengadilan melakukan penghentian perkara lewat Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara 556/Pid.B/2022/PN Bdg tanggal 30 Agustus 2022 oleh Ketua Majelis A. A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum., beserta anggota majelis Taryan Setiawan, S.H.,M.H., dan Dodong Iman Rusdani, S.H.,M.H.

Namun penghentian persidangan tersebut tak menghentikan langkah pihak pelapor dalam mencari keadilan. Kuasa Hukum pelapor/korban pengacara Jimmy Hutagalung kemudian melaporkan Majelis Hakim tersebut di atas ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sayangnya, hingga kini pelaporan yang diajukan Jimmy ke Bawas MA dan KY seperti dianggap angin lalu. Karena hingga kini pun tak ada tindakan apapun terhadap Majelis Hakim yang bersangkutan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini terdakwa Iwan Santoso selaku Direktur perusahaan berinsial MPR sempat berseteru dengan pelapor bernama Lie Po Fung pemegang saham mayoritas perusahaan. Hal inilah buntut dari perkara ini hingga ke meja hijau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Dilarang Beristri Dua! Kompol D Malah Kegep Nikah Siri dengan Nur, Kompolnas Desak Proses Etik dan Pidana!

Polisi Dilarang Beristri Dua! Kompol D Malah Kegep Nikah Siri dengan Nur, Kompolnas Desak Proses Etik dan Pidana!

Selebtek | Rabu, 01 Februari 2023 | 21:19 WIB

Hotman Paris Tegas Desak Kejati Jatim: Jangan Beri Penangguhan Penahanan Ferry Irawan Sampai Proses Hukum Selesai!

Hotman Paris Tegas Desak Kejati Jatim: Jangan Beri Penangguhan Penahanan Ferry Irawan Sampai Proses Hukum Selesai!

Selebtek | Rabu, 01 Februari 2023 | 16:07 WIB

Kali Ini Ruben Onsu Tak Kuasa Tahan Tangis Saksikan Betrand dan Sarwendah di Depan Mata!

Kali Ini Ruben Onsu Tak Kuasa Tahan Tangis Saksikan Betrand dan Sarwendah di Depan Mata!

Selebtek | Selasa, 31 Januari 2023 | 19:13 WIB

Terkini

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Prediksi Superkomputer: Ini 8 Tim yang Bakal Lolos Lewat Jalur Peringkat 3 Terbaik Piala Dunia 2026

Prediksi Superkomputer: Ini 8 Tim yang Bakal Lolos Lewat Jalur Peringkat 3 Terbaik Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan

The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:32 WIB

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:31 WIB

Korea Selatan Terancam Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Legenda Manchester United Buka Suara

Korea Selatan Terancam Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Legenda Manchester United Buka Suara

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:29 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:24 WIB

Aritmia Hening

Aritmia Hening

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:23 WIB

Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor

Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB