Selebtek.suara.com - Gugatan talak cerai yang dilayangkan Ferry Irawan ternyata belum terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di depan awak media pada Jumat (10/2/2023).
"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum (terdaftar)," ujar Taslimah.
Rupanya alasan gugatan cerai talak Ferry Irawan tersebut belum terdaftar lantaran ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh Sunan Kalijaga dan timnya.
"Ada sih memang secara e-court, namun karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar," jelas Taslimah.
"Jadi kan ada syarat-syaratnya. Kalau secara electronic court, surat kuasanya harus di-upload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," lanjutnya.
![Tim Ferry Irawan Resmi Daftarkan Gugatan Talak Terhadap Venna Melinda [YouTube]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/08/1-screenshot-2023-02-08-192207.png)
Karena pihak kuasa hukum Ferry Irawan belum melengkapi syarat tersebut, maka gugatan talak tidak bisa didaftarkan ke paniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Taslimah menegaskan, gugatan talak memang sudah masuk melalui e-court pada tanggal 7 Februari 2023 namun belum ada nomornya.
"Nomor perkara belum bisa, karena kurang syarat. Jadi belum terdaftar, baru mengajukan," kata Taslimah.
Baca Juga: Kronologi Kloset Melayang Tewaskan Elisa, Dari Mana Asal Muasalnya?
Sebelumnya, Sunan Kalijaga dan tim kuasa hukum Ferry Irawan menyatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan talak terhadap Venna Melinda.
Ia pun sempat menyindir pihak Venna Melinda yang tak kunjung mendaftarkan gugatan cerai.
"Kalau kami bekerja itu bukan wacana, bukan rencana, bukan persiapan, tapi kita kerja. Tentunya sesuai harapan dan keinginan mas Ferry dan keluarga," ujar Sunan Kalijaga.(*)