Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lolos dari hukuman mati.
Diketahui, Majelis Hakim MA telah mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Dengan demikian, kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, putusan kasasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi.
“Sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Putusan kasasi tersebut menurut Sobandi sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.
“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sobandi.
Sementara itu, eksekusi terhadap terdakwa lain juga sudah bisa dilaksanakan. Di antaranya terhadap Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sobandi menambahkan, dalam putusan MA yang disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana memutuskan menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun Jaksa penuntut umum.
Sebanyak dua hakim di antaranya menginginkan Sambo tetap dihukum mati sementar tiga hakim lainnya menginginkan hukuman Sambo dikurangi. [*]