Selebtek.suara.com - Ferry Irawan akhirnya menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara. Ia mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia.
Bebasnya mantan istri Venna Melinda ini dikabarkan langsung oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga. Ia mengatakan jika kliennya tak lagi menjalani kehidupan di balik jeruji besi.
"Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!" kata Sunan Kalijaga di Instagram, Jumat (18/2023).
Ferry Irawan bebas di penjara sejak tanggal 17 Agustus dengan mendapat remisi sebanyak satu bulan. Ferry Irawan dianggap telah memenuhi syarat mendapatkan remisi.
"Pemberian remisi kami ajukan karena memenuhi persyaratan. Mereka sudah menjalani enam bulan, lalu baru kami beri remisi," kata M. Hanafi di Kediri, Jawa Timur pada Kamis (17/8/2023) mengutip dari Antara Jatim.
Meski telah bebas, hal pertama yang dilakukan Ferry Irawan bukan bertemu mantan istrinya. Ia hanya berencana untuk kembali pulang ke Jakarta dan melanjutkan aktivitas seperti biasa.
Belum ada informasi lebih detail soal kepulangan pria 46 tahun tersebut. Hanya saja Ferry Irawan akan pulang melalui bandara Halim Perdana Kusuma.
"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusuma," terangnya.
Sekadar informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Ia pun menjalani hukuman di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Baca Juga: Strategi Talenta Digital Indonesia Siap Menghadapi Masa Depan
Ferry Irawan terbukti meanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (*)