Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya

Semarang | Suara.com

Senin, 27 Juni 2022 | 14:44 WIB
Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya
Astra Motor Jateng

SUARA SEMARANG - Berikut ini beberapa tips yang bisa digunakan untuk mengatasi bagian bawah motor yang kegasruk atau menyerempet polisi tidur.

Di lingkungan perumahan kadang dipasang polisi tidur agar pengendara tidak ngebut, namun kadang berdampak pada bagian bawah motor yang kegasruk.

Akibatnya, body plastik pada motor matik atau rangka pada motor bebek menjadi lecet karena permukaannya terkena polisi tidur tersebut.

Tidak hanya di lingkungan perkampungan atau perumahan, jika melewati jalan yang kurang rata, terkadang bagian bawah motor bisa saja terkena jalanan yang kondisinya kurang bagus tersebut.

Lantas, bagaimana cara agar motor kita terhindar dari hal demikian? Simak tips dari Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng, Oke Desiyanto berikut ini:

1. Postur berkendara aman

Gunakan pandangan mata untuk mengumpulkan infomasi yang seluas dan selengkapnya tentang situasi termasuk kondisi permukaan jalan didepan, makin tinggi kecepatan maka jarak pandang harus mampu melihat lebih jauh.

Jika berkendara 40 km/jam minimal jarak pandang ke depan sejauh 22 meter agar memiliki kesempatan untuk merespon dan mengoperasikan kendaraan dengan tepat agar terhindar dari bagian badan jalan yang menyebabkan kegasruk atau kepentok. 

2. Pahami desain dan ukuran dari kendaraan yang digunakan

Desain motor matik umumnya akan menempatkan mesin dibagian tengah kebelakang. Mesin motor bebek berada ditengah cenderung kedepan.

Karena kebutuhan peletakan bagasi (lugage box), lantai kaki (step floor) di motor matik dan rangka tengah yang rendah dimotor bebek menyebabkan mesin terletak paling dekat dengan permukaan tanah.

Sepeda motor Matik Honda memiliki jarak terendah ke tanah yang lebih tinggi. 

3. Kenali Polisi Tidur

Bagian badan jalan yang menjadi alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang dikenal disebut polisi tidur telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 14 Tahun 2021. Tinggi puncak 5-9 cm dengan lebar total 35-39 cm dan kelandaian paling tinggi 50 persen.

Pastikan jarak antara bagian bawah kendaraan Anda dalam keadaan normal. Jangan memodifikasi sehingga membuatnya tidak bisa melewati tinggi dari polisi tidur tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tips Memilih Sepatu yang Aman Pengendara Motor Hobi Offroad

Tips Memilih Sepatu yang Aman Pengendara Motor Hobi Offroad

| Sabtu, 18 Juni 2022 | 18:12 WIB

Penejelasan Kenapa Sandal Tidak Aman Digunakan Pengendara Motor

Penejelasan Kenapa Sandal Tidak Aman Digunakan Pengendara Motor

| Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:57 WIB

Alasan Polisi Larang Sandal Jepit Saat Naik Motor: Demi Keamanan

Alasan Polisi Larang Sandal Jepit Saat Naik Motor: Demi Keamanan

| Rabu, 15 Juni 2022 | 09:31 WIB

Terkini

Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Kalbar | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:53 WIB

Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas

Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:47 WIB

Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?

Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?

Sumsel | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Talkshow dan Bedah Buku

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Talkshow dan Bedah Buku

Sumut | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Konser FFOREVER Jakarta Digelar 3 Hari, Ini Rundown dan Jadwal Penukaran Tiket Resmi

Konser FFOREVER Jakarta Digelar 3 Hari, Ini Rundown dan Jadwal Penukaran Tiket Resmi

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:30 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:28 WIB