Naskah rekomendasi tersebut tercatat sebagai Bangunan Cagar Budaya Nomor Ba-0004/TANCB/17/05/2013 pada Arsip Nasional Republik Indonesia.
Naskah dirumuskan oleh 3 orang yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo.
Paragraf pertama diusulkan oleh Ahmad Soebardjo, paragraf kedua merupakan usulan Mohammad Hatta.
Selanjutnya naskah ini dimintakan persetujuan kepada sidang yang seluruhnya berjumlah lebih kurang 40 orang.
Dari teks naskah tulisan tangan kemudian naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia disalin oleh Sajuti Melik menggunakan mesin tik.
Usai diketik, naskah tulisan tangan ini sempat dibuang karena dianggap tidak diperlukan lagi.
Tetapi kemudian diambil dan disimpan oleh Burhanuddin Mohammad Diah sebagai dokumen pribadi.
Setelah berakhirnya rapat perumusan naskah proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada tahun 1995 Burhanuddin Mohammad Diah menyerahkan naskah tersebut kepada Presiden Soeharto, dan pada tahun yang sama, naskah disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia.
Naskah ditulis pada lembar kertas berwarna putih dari blocknote.
Terdapat lebih kurang 15 lubang pada bagian tengah kertas bekas dimakan serangga.
Warna kertas berubah menjadi kuning kecoklatan, pada bagian tengah dan bawah terdapat bercak kecoklatan yang disebabkan oleh reaksi kimia bahan perekat pada cellotape yang mengering.
Meski sudah berumur dan usang akan tetapi seluruh kalimat masih terbaca jelas.
Saat ini permukaan kertas bagian belakang dilapis dengan tisu Jepang agar tidak patah karena kertas sudah getas dan berlubang.
Di bagian ini terdapat tulisan tentang pengumuman proklamasi: