Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Semarang

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:01 WIB
Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram @divpropampolri)

SUARA SEMARANG - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Nama Putri Candrawathi muncul saat heboh pemberitaan penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Usai kejadian, pihak Putri Candrawathi melaporkan bahwa dia mendapatkan pelecehan seksual hingga Bharada E menembak Brigadir J.

Setelah itu, Putri Candrawathi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun setelah beberapa kali LPSK berusaha menemui dan menggali keterangan dari Putri Candrawathi agar dapat memberikan perlindungan, justru menemui jalan buntu.

Penyidik kemudian menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo tersebut karena tidak ditemukan tindak pidana di dalamnya.

Dengan keputusan tersebut, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Selain LPSK, Komnas HAM juga pernah berupaya menemui Putri Candrawathi namun gagal dengan alasan kondisinya yang kurang stabil.

Belakangan, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Tembak menembak yang dinarasikan di awal pemberitaan rupanya hanya rekayasa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang memerintah Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya.

Puluhan personel Porli pun diamankan karena diduga melanggar kode etik dengan merusak TKP.

Hari ini, Jumat (19/8/2022) tim khusus menetapakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersanka atas kasus pembunuhan  berencana.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Sementara itu, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka Putri Candrawathi berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Penyebab Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Alasan Penyebab Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Cianjur | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:58 WIB

Putri Candrawathi Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Ancaman Hukumannya

Putri Candrawathi Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Ancaman Hukumannya

Purwasuka | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:54 WIB

Update Pembunuhan Brigadir Joshua: Putri Candrawathi Tersangka, Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Update Pembunuhan Brigadir Joshua: Putri Candrawathi Tersangka, Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Denpasar | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:49 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir di Pesisir Barat

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir di Pesisir Barat

Lampung | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:19 WIB

Weton Tulang Wangi Apa Saja? Ini Alasan Dilarang Keluar di Malam 1 Suro

Weton Tulang Wangi Apa Saja? Ini Alasan Dilarang Keluar di Malam 1 Suro

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:19 WIB

4 Lipstik Merah Transferproof yang Tidak Nempel di Gelas saat Minum, Tetap Bold Sepanjang Hari

4 Lipstik Merah Transferproof yang Tidak Nempel di Gelas saat Minum, Tetap Bold Sepanjang Hari

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:18 WIB

Mengapa Piala Dunia 2026 Dipenuhi Pemain Berusia 40 Tahun? Ini Penjelasan Sains dan Rahasianya

Mengapa Piala Dunia 2026 Dipenuhi Pemain Berusia 40 Tahun? Ini Penjelasan Sains dan Rahasianya

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:17 WIB

5 HP Chipset Snapdragon Harga Rp1 Jutaan, Memori Luas dan Performa Stabil

5 HP Chipset Snapdragon Harga Rp1 Jutaan, Memori Luas dan Performa Stabil

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:16 WIB

Pertamax Tembus Rp16.250, Begini 10 Cara Menghemat BBM tanpa Harus Ganti Motor

Pertamax Tembus Rp16.250, Begini 10 Cara Menghemat BBM tanpa Harus Ganti Motor

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:16 WIB

Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027

Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027

Bali | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:15 WIB

4 Shio dengan Hari Kurang Beruntung pada Juni 2026, Simak Prediksinya

4 Shio dengan Hari Kurang Beruntung pada Juni 2026, Simak Prediksinya

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:15 WIB

3 Tahun Pacaran, Ariana Grande dan Ethan Slater Resmi Berpisah

3 Tahun Pacaran, Ariana Grande dan Ethan Slater Resmi Berpisah

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:15 WIB

Namanya Terseret Kasus BGN, Dudung Bantah Punya Dapur MBG: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah!

Namanya Terseret Kasus BGN, Dudung Bantah Punya Dapur MBG: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:14 WIB