SUARA SEMARANG - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Nama Putri Candrawathi muncul saat heboh pemberitaan penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Usai kejadian, pihak Putri Candrawathi melaporkan bahwa dia mendapatkan pelecehan seksual hingga Bharada E menembak Brigadir J.
Setelah itu, Putri Candrawathi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun setelah beberapa kali LPSK berusaha menemui dan menggali keterangan dari Putri Candrawathi agar dapat memberikan perlindungan, justru menemui jalan buntu.
Penyidik kemudian menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo tersebut karena tidak ditemukan tindak pidana di dalamnya.
Dengan keputusan tersebut, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Selain LPSK, Komnas HAM juga pernah berupaya menemui Putri Candrawathi namun gagal dengan alasan kondisinya yang kurang stabil.
Belakangan, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menjadi tersangka.
Baca Juga: Jessica Pegula Singkirkan Emma Raducanu di Babak Ketiga Cincinnati Masters
Tembak menembak yang dinarasikan di awal pemberitaan rupanya hanya rekayasa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang memerintah Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya.
Puluhan personel Porli pun diamankan karena diduga melanggar kode etik dengan merusak TKP.
Hari ini, Jumat (19/8/2022) tim khusus menetapakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersanka atas kasus pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).