Dalam laporan ke Bareskrim berupa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudiann juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 KUHP.
Sementara itu, dalam unggahan akun Instagram pengamatsepakbola juga menjelaskan pendapat dari pengamatan Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali.
Akmal Marhali menyebut jika sponsor rumah judi pada klub klub sepakbola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama genarasi muda.
Karenanya, orang orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub klub sepakbola di Indonesia harus diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.