SUARA SEMARANG – Telah dibuka pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 di Jawa Tengah berikut syarat dan jadwal tahapan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam.
Seleksi pendaftaran Panwascam nantinya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Dibentuknya Panwascam berguna untuk melakukan pengawasan dalam tahapan pemilu 2024.
Bawaslu RI telah menetapkan tahapan seleksi pendaftaran Panwascam Pemilu 2024. Cek dan pantau beberapa tahapan, syarat dan jadwal yang terdekat.
Segera lengkapi syarat agar bisa masuk dalam rekrutmen pendaftaran sebagai petugas Panwascam Pemilu 2024 untuk wilayah Jawa Tengah.
"Kami membuka pendaftaran silakan dilengkapi syarat ketentuan dan tahapannya," kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta, Selasa (20/9/2022).
Berikut tahapan pendaftaran rekrutmen petugas Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 wilayah Jawa Tengah.
- pengumuman pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan: 15-21 September 2022.
- pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran: 21-27 September 2022.
- penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 28-30 September 2022.
Nantinya, tempat pendaftaran ada di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Perkembangan informasi berikutnya akan diumumkan secara berkala baik oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Untuk pendaftaran Panwascam Kecamatan ada berbagai syarat, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
8. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
10. Bersedia bekerja penuh waktu; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
12. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; serta Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).