Dibuka Pendaftaran Panwascam Pemilu 20224, Cek Syarat, Jadwal dan Tahapan

Semarang

Selasa, 20 September 2022 | 08:29 WIB
Dibuka Pendaftaran Panwascam Pemilu 20224, Cek Syarat, Jadwal dan Tahapan
Syarat Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024. (Instagram @bawaslujateng)

SUARA SEMARANG – Telah dibuka pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 di Jawa Tengah berikut syarat dan jadwal tahapan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam.

Seleksi pendaftaran Panwascam nantinya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. 

Dibentuknya Panwascam berguna untuk melakukan pengawasan dalam tahapan pemilu 2024. 

Bawaslu RI telah menetapkan tahapan seleksi pendaftaran Panwascam Pemilu 2024. Cek dan pantau beberapa tahapan, syarat dan jadwal yang terdekat.

Segera lengkapi syarat agar bisa masuk dalam rekrutmen pendaftaran sebagai petugas Panwascam Pemilu 2024 untuk wilayah Jawa Tengah.

"Kami membuka pendaftaran silakan dilengkapi syarat ketentuan dan tahapannya," kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta, Selasa (20/9/2022).

Berikut tahapan pendaftaran rekrutmen petugas Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 wilayah Jawa Tengah.

- pengumuman pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan: 15-21 September 2022.

baca juga

- pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran: 21-27 September 2022.

- penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 28-30 September 2022.

Nantinya, tempat pendaftaran ada di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Perkembangan informasi berikutnya akan diumumkan secara berkala baik oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. 

Untuk pendaftaran Panwascam Kecamatan ada berbagai syarat, diantaranya: 

1. Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

8. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

10. Bersedia bekerja penuh waktu; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

12. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; serta Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Festival Kota Lama Semarang 2022, Simak Jadwal Rundown Acara 15 hingga 25 September Berikut Ini

Festival Kota Lama Semarang 2022, Simak Jadwal Rundown Acara 15 hingga 25 September Berikut Ini

Semarang | Kamis, 15 September 2022 | 08:53 WIB

Film Horor Jepang Ju-On The Grudge, Cerita Tentang Rumah Terkutuk Tayang Malam Ini ANTV

Film Horor Jepang Ju-On The Grudge, Cerita Tentang Rumah Terkutuk Tayang Malam Ini ANTV

Semarang | Selasa, 13 September 2022 | 07:32 WIB

Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini di SCTV, Ada Bayern Munchen vs Barcelona

Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini di SCTV, Ada Bayern Munchen vs Barcelona

Semarang | Selasa, 13 September 2022 | 07:07 WIB

Jadwal Line Up Incuba Fest 2022 Hari Ketiga ada Figura Renata, Good Morning Everyone dan Mahalini

Jadwal Line Up Incuba Fest 2022 Hari Ketiga ada Figura Renata, Good Morning Everyone dan Mahalini

Semarang | Minggu, 11 September 2022 | 08:44 WIB

Little Women dan Big Mouth, Eranya Drama Thriller

Little Women dan Big Mouth, Eranya Drama Thriller

Semarang | Minggu, 11 September 2022 | 06:21 WIB

Terkini

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:21 WIB

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:14 WIB

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Foto | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:00 WIB

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 05:51 WIB

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

×