Jurus Polri Siapkan Hakim KKEP Hadapi 'Kekuatan' Jerry Raymond Siagian dkk, dalam Kasus Ferdy Sambo

Semarang

Rabu, 28 September 2022 | 08:46 WIB
Jurus Polri Siapkan Hakim KKEP Hadapi 'Kekuatan' Jerry Raymond Siagian dkk, dalam Kasus Ferdy Sambo
Polri sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding untuk empat pelanggar dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, ada nama Jerry Raymond Siagian dkk ((YouTube/Polri TV))

SUARA SEMARANG - Polri bersiap untuk menghadapi empat polisi pelanggar dalam kasus Ferdy Sambo yang megajukan banding dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan disidang mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan kawan-kawan.

Melansir Suara, Saat ini Polri sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding untuk empat pelanggar dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, ada nama mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan kawan-kawan.

Adapun mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan kawan-kawan memori bandingnya telah diterima oleh Sekretariat KKEP, dan Polri bersiap untuk menghadapinya melalui sidang.

“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tapi lagi penyusunan hakim bandingnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/9/2022).

Sementara Keempat pelanggar yang mengajukan banding tersebut yakni mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Kedua nama lainnya yaitu, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Keempatnya mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi administrasi dipecat sebagai anggota Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Dedi Prasetyo. pelaksanaan banding dapat dilakukan setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding dari pelanggar dalam rekayasa kasus Ferdy Sambo.

Setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

baca juga

“Apabila hakim banding sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” ujar Dedi Prasetyo.

Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9), Kompol Baiquni Wibowo disidang Jumat (2/9), kemudian Kombes Pol. Agus Nur Patri disidang etik pada Selasa (6/9) dan AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik Jumat (10/9) dengan putusan yang sama, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang lebih dulu disidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH pun telah menggunakan haknya mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pimpinan Sidang KKEP.

Hak ini diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 walau kemudian permohonan banding tersebut ditolak dan menguatkan putusan sidang etik sebelumnya.

Adapun keempat pelanggar tersebut terlibat dalam pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tiga di antaranya berstatus tersangka obstruction of justice, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keempat pelanggar etik tersebut layak ditolak permohonan bandingnya mengingat pelanggaran yang dilakukan kategori berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awas Ferdy Sambo Lolos Jerat Hukum, Kejaksaan Diingatkan Hati-hati, Amnesty International Indonesia: Tanda Lemahnya Alat Bukti dari Polri

Awas Ferdy Sambo Lolos Jerat Hukum, Kejaksaan Diingatkan Hati-hati, Amnesty International Indonesia: Tanda Lemahnya Alat Bukti dari Polri

Semarang | Rabu, 28 September 2022 | 08:20 WIB

Terbaru, Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Setara dengan Genosida, Perbudakan, Penyiksaan, Amnesty Internasional Indonesia: Pelanggaran HAM Berat

Terbaru, Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Setara dengan Genosida, Perbudakan, Penyiksaan, Amnesty Internasional Indonesia: Pelanggaran HAM Berat

Semarang | Rabu, 28 September 2022 | 08:04 WIB

Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri

Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri

Purwokerto | Rabu, 28 September 2022 | 07:32 WIB

Ahli Forensik Ungkap Ferdy Sambo Diduga Psikofat, Harus Mendapatkan Penjagaan Ketat

Ahli Forensik Ungkap Ferdy Sambo Diduga Psikofat, Harus Mendapatkan Penjagaan Ketat

Bandungbarat | Rabu, 28 September 2022 | 06:05 WIB

Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil

Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil

Jakarta | Rabu, 28 September 2022 | 06:30 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Jangan Sepelekan! Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Berulang

Jangan Sepelekan! Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Berulang

Sumbar | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:17 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Hasil Piala Dunia 2026, Jepang Kesetanan Bantai Tunisia 4-0

Hasil Piala Dunia 2026, Jepang Kesetanan Bantai Tunisia 4-0

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:13 WIB

3 Cara Ampuh Atasi Kantuk Setelah Makan Siang, Biar Tetap Fokus

3 Cara Ampuh Atasi Kantuk Setelah Makan Siang, Biar Tetap Fokus

Sumbar | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:03 WIB

Makna Lagu Oasis 'Wonderwall' dalam Perayaan Kemenangan Timnas Inggris

Makna Lagu Oasis 'Wonderwall' dalam Perayaan Kemenangan Timnas Inggris

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00 WIB

Sprint Race GP Ceko 2026: Bersikap Kasar, Marco Bezzecchi Dilarang Tampil!

Sprint Race GP Ceko 2026: Bersikap Kasar, Marco Bezzecchi Dilarang Tampil!

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00 WIB

Spesifikasi Lenovo Aurora GH15: Headset Gaming Murah dengan Baterai 1000 mAh

Spesifikasi Lenovo Aurora GH15: Headset Gaming Murah dengan Baterai 1000 mAh

Tekno | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:59 WIB

Vivo X Fold 6 Beri 'Sinyal Bahaya' pada Galaxy Z Fold 8, Apa Saja Fiturnya?

Vivo X Fold 6 Beri 'Sinyal Bahaya' pada Galaxy Z Fold 8, Apa Saja Fiturnya?

Tekno | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:55 WIB

Piala Dunia 2026: Bintang Paraguay Terancam Skors 10 Laga Usai Kartu Merah Kontroversial

Piala Dunia 2026: Bintang Paraguay Terancam Skors 10 Laga Usai Kartu Merah Kontroversial

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:50 WIB