Jurus Polri Siapkan Hakim KKEP Hadapi 'Kekuatan' Jerry Raymond Siagian dkk, dalam Kasus Ferdy Sambo

Semarang | Suara.com

Rabu, 28 September 2022 | 08:46 WIB
Jurus Polri Siapkan Hakim KKEP Hadapi 'Kekuatan' Jerry Raymond Siagian dkk, dalam Kasus Ferdy Sambo
Polri sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding untuk empat pelanggar dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, ada nama Jerry Raymond Siagian dkk ((YouTube/Polri TV))

SUARA SEMARANG - Polri bersiap untuk menghadapi empat polisi pelanggar dalam kasus Ferdy Sambo yang megajukan banding dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan disidang mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan kawan-kawan.

Melansir Suara, Saat ini Polri sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding untuk empat pelanggar dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, ada nama mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan kawan-kawan.

Adapun mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan kawan-kawan memori bandingnya telah diterima oleh Sekretariat KKEP, dan Polri bersiap untuk menghadapinya melalui sidang.

“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tapi lagi penyusunan hakim bandingnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/9/2022).

Sementara Keempat pelanggar yang mengajukan banding tersebut yakni mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Kedua nama lainnya yaitu, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Keempatnya mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi administrasi dipecat sebagai anggota Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Dedi Prasetyo. pelaksanaan banding dapat dilakukan setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding dari pelanggar dalam rekayasa kasus Ferdy Sambo.

Setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Apabila hakim banding sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” ujar Dedi Prasetyo.

Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9), Kompol Baiquni Wibowo disidang Jumat (2/9), kemudian Kombes Pol. Agus Nur Patri disidang etik pada Selasa (6/9) dan AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik Jumat (10/9) dengan putusan yang sama, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang lebih dulu disidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH pun telah menggunakan haknya mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pimpinan Sidang KKEP.

Hak ini diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 walau kemudian permohonan banding tersebut ditolak dan menguatkan putusan sidang etik sebelumnya.

Adapun keempat pelanggar tersebut terlibat dalam pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tiga di antaranya berstatus tersangka obstruction of justice, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keempat pelanggar etik tersebut layak ditolak permohonan bandingnya mengingat pelanggaran yang dilakukan kategori berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awas Ferdy Sambo Lolos Jerat Hukum, Kejaksaan Diingatkan Hati-hati, Amnesty International Indonesia: Tanda Lemahnya Alat Bukti dari Polri

Awas Ferdy Sambo Lolos Jerat Hukum, Kejaksaan Diingatkan Hati-hati, Amnesty International Indonesia: Tanda Lemahnya Alat Bukti dari Polri

| Rabu, 28 September 2022 | 08:20 WIB

Terbaru, Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Setara dengan Genosida, Perbudakan, Penyiksaan, Amnesty Internasional Indonesia: Pelanggaran HAM Berat

Terbaru, Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Setara dengan Genosida, Perbudakan, Penyiksaan, Amnesty Internasional Indonesia: Pelanggaran HAM Berat

| Rabu, 28 September 2022 | 08:04 WIB

Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri

Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri

| Rabu, 28 September 2022 | 07:32 WIB

Ahli Forensik Ungkap Ferdy Sambo Diduga Psikofat, Harus Mendapatkan Penjagaan Ketat

Ahli Forensik Ungkap Ferdy Sambo Diduga Psikofat, Harus Mendapatkan Penjagaan Ketat

| Rabu, 28 September 2022 | 06:05 WIB

Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil

Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil

Jakarta | Rabu, 28 September 2022 | 06:30 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119

37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Sheila on 7 Ngerap Lagi! Intip 3 Fakta Menarik dari Lagu Terbaru Sederhana

Sheila on 7 Ngerap Lagi! Intip 3 Fakta Menarik dari Lagu Terbaru Sederhana

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:00 WIB

Bus ALS di Muratara Diduga Hindari Lubang Sebelum Tabrakan dengan Truk Tangki

Bus ALS di Muratara Diduga Hindari Lubang Sebelum Tabrakan dengan Truk Tangki

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:59 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia

XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:45 WIB

Efisiensi Waktu, BRI Private Tawarkan Akses Eksklusif Jet Pribadi bagi Nasabah

Efisiensi Waktu, BRI Private Tawarkan Akses Eksklusif Jet Pribadi bagi Nasabah

Bri | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:44 WIB