"Temuan TGIPF takkan diumumkan sebelum diserahkan kpd Presiden sebab TGIPF dibentuk dgn Kepres utk keperluan Presiden. TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden Jumat atau Senin mendatang," katanya.
Lantas apakah akan ada muncul tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, saat rekomendadi TGIPF disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Hingga saat ini, Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan dan dalam proses penyidikan pemanggilan.
Adapun keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, security steward Suko Sutrisnom.
Kemudian ada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.