SUARA SEMARANG - Tanpa tedeng aling-aling Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap fakta adanya salimh hindar dan lempar tanggung jawab terkait Tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 lalu.
Dari temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD menyatakan PSSI, PT LIB, Panpel, Broadcasting, Keamanan saling hindar dari tanggung jawab tragedi Kanjuruhan.
Hal ini ia sampaikan sebelum TGPF melaporkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi.
Mahfud MD menjelaskan dalam akun Instagram pribadinya terkait saling lempar tanggung jawab antara PSSI, PT LIB, Panpel, Broadcasting, dan keamanan.
"Terkait adanya saling lempar tanggungjawab antara PSSI, PT LIB, Panpel, dan Host Broadcaster dlm Tragedi Kanjuruhan, ini tanggapan saya terkait sikap dan rekomendasi TGIPF," tulis caption Mahfud MD, Rabu (12/10/2022).
Mahfud MD menjelaskan temuan TGIPF itu untuk menjawab banyak pihak yang menilai sama yakni kesan saling lempar tanggung jawab tragedi Kanjuruhan.
Ia sengaja mengungkapkan adanya saling lempar tanggung jawag sebelum tim TGIPF mengeluarkan rekomendasi hasil investigsi yang akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
Di sampaikannya, jika rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Kanjuruhan belum dikeluarkan, masih akan didiskusikan padaa hari ini.
"Tapi bahwa terjadi saling menghindar dari tanggungjawab operasional lapangan antara pihak federasi, pengelola liga, panitia pelaksana, pihak keamanan, hingga penyelenggara siaran, menjadi bukti bahwa penyelengaraan Liga Sepakbola Nasional agak kacau," ungkapnya.
Tentunya, menjadi perseden buruk bagi keberlangsungan persepakbolaan Tanah Air. Sebab faktor keaamanan penonton kurang diperhatikan, jaminan keselamatan pun jadi terabaikan.
"Membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita. Nyawa manusia dibuat pertaruhan karena tak ada jaminan keselamatan yang maksimum," katanya.
Karenanya, adanya aksi menghindar dan saling lempar tanggung jawab ini akan menjadi salah satu perhatian TGIPF untuk mencari akar masalahnya sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi.
Ia juga mengatakan, dari temuan tersebut, TGIPF sudah mendiskusikan dan melakukan kros cek dengan Komnas HAM untuk juga memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya.
"Kita juga sdh mendiskusikan dan melakukan crosscheck temuan dgn Komnas HAM. Ada kemungkinan Komnas HAM merekomendasikan sesuatu yg khas sesuai dgn kewenangannya. Apa itu? Nanti saja, biar Komnas HAM yang mengumumkan," katanya.
Mahfud MD kemudian menegaskan bahwa hasil lengkan temuan TGIPF tidak akan diumumkan sebelum diserahkan kepada Presiden. TGIPF akan menghadap Presiden pada akhir pekan ini atau pekan depan.
"Temuan TGIPF takkan diumumkan sebelum diserahkan kpd Presiden sebab TGIPF dibentuk dgn Kepres utk keperluan Presiden. TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden Jumat atau Senin mendatang," katanya.
Lantas apakah akan ada muncul tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, saat rekomendadi TGIPF disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Hingga saat ini, Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan dan dalam proses penyidikan pemanggilan.
Adapun keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, security steward Suko Sutrisnom.
Kemudian ada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.