Tegas! Kata Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto soal Konflik Tanah Wanda Hamidah yag Dieksekusi Pemkot: Tidak Bisa Eksekusi tanpa Putusan Pengadilan

Semarang Suara.Com
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 08:39 WIB
Tegas! Kata Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto soal Konflik Tanah Wanda Hamidah yag Dieksekusi Pemkot: Tidak Bisa Eksekusi tanpa Putusan Pengadilan
Wanda Hamidah melapor ke mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto yang kini menjabat MEnteri ATR/BPN terkait kejadian pengosongan paksa rumah yang dihuni di Jl Citandui No 2 Cikini, Jakarta Pusat (Instagram)

SUARA SEMARANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto buka suara soal konflik tanah yang dihuni Wanda Hamidah dan dieksekusi Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang menyebut milik Japto S Soerjasoemarno.

Wanda Hamidah melapor ke mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto yang kini menjabat MEnteri ATR/BPN terkait kejadian pengosongan paksa rumah yang dihuni di Jl Citandui No 2 Cikini, Jakarta Pusat.

Wanda Hamidah menampakkan tangkapan layar pesan antara dirinya dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, yang juga mantan Panglima TNi itu, dalam unggahan pada Insta Story Instagram terbarunya, Jumat (14/10/2022).

Wanda Hamidah meminta bantuan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, yang juga mantan Panglima TNi itu untuk mengatasi konflik tanah dan rumah yang dieksekusi Pemerintah Kota Jakarta Pusat dengan Satpol PP kemarin.

"Termasuk Kantah (Kantor Pertanahan) Jakarta Pusat saya minta bantu. Karena yang mengeluarkan HGB dari BPN Pusat, dan tidak bisa dieksekusi tanpa putusan pengadilan," tulis pesan Hadi Tjahjanto dalam tangkapan layar.

Wanda Hamidah lantas menimpali pernyataan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

"Siap. Paham. Kasihan Wanda dan keluarga sedang menghadapi barang-barangnya dipaksa dikeluarkan," kata Wanda Hamidah kepada Hadi Tjahjanto.

Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto menyebut telah memerintahkan Kantor Pertanahan untuk melaporkan kronologinya.

"Kantah Jakpus saya minta untuk melaporkan kronologinya bisa terjadi sengketa," tulis Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Singgung Perempuan Bucin Goblok, Dinar Candy Sindir Lesti Kejora?

"Kalau bisa ada petugas BPN ke lokasi (TKP) pak Menteri," tulis Wanda Hamidah menimpali.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama Satpol PP melakukan upaya pengosongan terhadap rumah aktris Wanda Hamidah di Jalan Cicandui, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). (ist/tangkap layar IG Wanda Hamidah)
Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama Satpol PP melakukan upaya pengosongan terhadap rumah aktris Wanda Hamidah di Jalan Cicandui, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). (ist/tangkap layar IG Wanda Hamidah) (sumber:)

Gubernur dan Wali Kota

Wanda Hamidah lantas berpesan kepada Gubernur DKi Jakarta, dan Wali Kota agar tak sewenang-wenanag mengeksekusi rumahnya tanpa putusan pengadilan.

"CATAT PAK GUBERNUR DAN PAK WALI KOTA! TIDAK BISA MELAKUKAN EKSEKUSI TANPA PUTUSAN PENGADILAN!! MOHON DIUTUS DIRJENSENGKETA PAK @HADI.TJAHJANTO @RAJAANTONI," tulis Wanda Hamidah.

Dalam unggahan selanjutnya, Wanda Hamidah mengaku siap menempuh jalur hukum bukan kekerasan.

"JALUR HUKUM KAMI SIAP! BUKAN JALUR INTIMIDASI DAN KEKERASAN," kata dia.

"TERIMA KASIH MENTERI ATR/BPN PAK @HADI.TJAHJANTO YANG TELAH MEMERINTAHKAN KANWIL, KANTAH, DIRJEN UNTUK MENELUSURI LEGALITAS KEPEMILIKAN HGB YANG MENJADI LANDASAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN PEMDA HARI INI," tulis Wanda Hamidah pada unggahan lain.

Wanda Hamidah [Instagram]
Wanda Hamidah (sumber: Instagram)
 

Sebelumnya mantan model Wanda Hamidah terheran pengosongan paksa rumah yang dihuninya di Jakarta, menggunakan aparatur negara, di mana diklaim huniannya itu milik Japto S Soerjasoemarno yang disebut sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila.

Seperti diketahui, rumah Wanda Hamidah yang berada di kawasan Cikini digusur Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022) dengan klaim tanah itu milik Japto S Soerjasoemarno.

Melansir Suara, tak hanya rumah Wanda Hamidah, ada empat lainnya yang juga menjadi target penggusuran, namun dia sangat terheran klaim tanah atas nama pribadi Japto S Soerjasoemarno yang disebut Pemkot Jakarta Pusat bisa menggunakan Satpol PP untuk penggusuran.

Wanda Hamidah yang diwakili pengacaranya, Albert Aswin mengatakan, lokasi dari rumah-rumah tersebut meruakan milik orang lain. 


"Dalam surat yang disampaikan Wali Kota Jakarta Pusat dengan waktu yang sangat pendek, disebutkan adanya hak yang dimiliki orang lain," kata Albert Aswin ditemui di rumah Wanda Hamidah, Kamis (13/10/2022).

Namun yang menjadi pertanyaan dia, bila masalah itu melibatkan perorangan, mengapa pemerintah sampai turun tangan menggunakan Satpol PP.

"Pertanyaan bagi kami, eksekusi yang dilakukan atas dasar kepentingan publik atau private?" ujar Albert Aswin mempertanyakan.

"Nah kan, jadi pertanyaan enggak anda, wali kota bisa eksekusi atas kepentingan privat. Aneh enggak? Aparatur negara bisa dipakai untuk mengeksekusi atas kepentingan privat," ucap Wanda Hamidah menimpali.

Wanda Hamidah juga menemukan kejanggalan lain terkait lokasi penggusuran rumah yang ditempatinya sejak masa orang tuanya pada era 1960-an.

Dalam Surat Peringatan, Wali Kota Jakarta Pusat meminta Hamid Husen yang merupakan mengosongkan rumah dengan alamat Jalan Ciasem Nomor 2.

Hamid Husen merupakan paman dari Wanda Hamidah.


Sementara rumah keluarga Wanda Hamidah tersebut diakui berada di Jalan Citandui nomor 2.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama Satpol PP melakukan upaya pengosongan terhadap rumah aktris Wanda Hamidah di Jalan Cicandui, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). (ist/tangkap layar IG Wanda Hamidah)
Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama Satpol PP melakukan upaya pengosongan terhadap rumah aktris Wanda Hamidah di Jalan Cicandui, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). (ist/tangkap layar IG Wanda Hamidah) (sumber:)
Inilah yang menjadi keberatan Wanda Hamidah, terkait penggusuran yang salah alamata.

Alasannya, kata dia, karena lokasi rumah tersebut tanahnya dimiliki Japto S Soerjasoemarno. 

"Ini mau ambil tanah nomor Citandui nomor dua. Kami keberatan," kata Hamid Husen, paman Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah juga menemukan kejanggalan lain mengenai aturan eksekusi rumah.

"Ini keluar dari mulut Pak Hadi Cahyanto (selaku) Ketua BPN Nasional. 'Tidak bisa eksekusi HGB yang diklaim seseorang tanpa putusan pengadilan'," kata dia.

Jangankan pengadilan, Wanda Hamidah saja belum melihat adanya Surat Keputusan untuk mengosongkan rumah tersebut.

"Apakah wali kota berwenang melakukan penggusuran tersebut tanpa keputusan pengadilan yang inkrah?" tutur Wanda Hamidah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI