Cobaan Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat, Dua Kali Anak Buahnya Berulah hingga Buat Gibran Marah dan Jenderal Andika Perkasa Bersikap Tegas

Semarang Suara.Com
Minggu, 04 Desember 2022 | 08:32 WIB
Cobaan Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat, Dua Kali Anak Buahnya Berulah hingga Buat Gibran Marah dan Jenderal Andika Perkasa Bersikap Tegas
Danpaspampres Marsma Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Paspampres kembali disorot usai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang Perwira berpangkat Mayor di mana dilakukan ke prajurit Kostrad saat KTT G20 (ANTARA)

SUARA SEMARANG - Dalam kurun waktu tiga bulan, dua kali anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berulah dan menjadi cobaan bagi Komandan Paspampres Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat.

Paspampres kembali disorot usai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang Perwira berpangkat Mayor di mana dilakukan ke prajurit Kostrad saat KTT G20 Bali November lalu.

Sementara itu pada pertengahan Agustus 2022, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka marah besar karena aksi anggota Paspampres yang pukul seorang sopir truk di wilayahnya.

Kasus itu berakhir dengan permintaan maaf anggota Paspampres, yang disaksikan oleh Gibran putra sulung Presiden Jokowi itu.

Namun dalam permintaan maaf yang dilakukan anggota Paspampres tersebut, Gibran dari belakang menarik dan melepas masker yang digunakan pasukan pengamanan itu.

Menanggapi hal tersebut Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat juga telah meminta maaf ke Wali Kota Solo atas arogansi anggotanya.

Dia berjanji menindak anggotanya yang bersalah.

Pemerkosaan

Sementara itu kasus yang kedua, Pewira Paspampres (BF) Bagas Firmasiaga jadi tersangka kasu pemerkosaan terhadap prajurit Kowad Kostrad.

Baca Juga: Dalih Manis Mayor Bagas Firmasiaga Perwira Paspampres, Pakai Bujuk Rayu Perkosa Prajurit Kostrad di Hotel, Padahal Kondisinya...

Kronologi Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Bagas Firmasiaga yang jadi pelaku pemerkosaan terhadap prajurit TNI wanita dari Kostrad, dengan dalih manis perdayai korban.

Dengan kuasanya, Perwira Paspampres bernama Bagas Firmasiaga itu memperdayai korbam di sebuah kamar hotel saat KTT G20 Bali.

Adapun Perwira Paspampres Bagas Firmasiaga dan korban diketahui sedang dalam tugas pengamanan KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.

Adapun korban pemerkosaan Perwira Paspampres Bagas Firmasiaga itu anggota TNI yakni seorang prajurit wanita (Kowad) dari Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Melansir laman Suara, korban mengalami trauma dan dalam proses pemeriksaan medis.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

"Masih dalam pemeriksaan medis," kata Kisdiyanto melansir Suara.

Lebih lanjut, Kisdiyanto belum bisa menjelaskan secara detail begaimana kondisi korban saat ini.

Krisdiyanto mengatakan, korban masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh Pomdam IV/Hasanudin.

Kronologi kasus dugaan pemerkosaan anggota TNI itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada tanggal 15 November 2022 malam.

Mayor BF disebut datang menemui korban dengan dalih koordinasi tugas.

Adapun kondisi korban disebut tengah tidak enak badan.

Bagas Firmasiaga dengan bujuk rayu melakukan tipu daya koordinasi Mayor BF berhasil dan pada akhirnya terjadilah pemerkosaan.

Saat korban bangun di pagi hari dan sudah mendapati dirinya dalam keadaan tanpa busana. Ia disebut benar-benar terpukul dan trauma.

Kasus ini mencuat di publik, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait dugaan seorang perwira di Paspampres yang perkosa prajurit saat KTT G20 Bali.(SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Kasus ini mencuat di publik, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait dugaan seorang perwira di Paspampres yang perkosa prajurit saat KTT G20 Bali.(SuaraJogja.id/Hiskia Andika) (sumber:)


Terancam Dipecat


Terkini, terduga pelaku yakni Mayor BF sudah ditangkap, ditahan dan resmi berstatus tersangka. Kasusnya sendiri sudah diambil alih oleh Mabes TNI.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tegas mengatakan, terduga pelaku bakal dipecat karena ulahnya.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," tegas Jenderal Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI