Jamwas Kejagung Dinilai Lambat Terkait Pemeriksaan Jaksa Nakal Kejati Jateng, Alasan Belum Dilapori Anak Buah

Semarang

Minggu, 11 Desember 2022 | 23:18 WIB
Jamwas Kejagung Dinilai Lambat Terkait Pemeriksaan Jaksa Nakal Kejati Jateng, Alasan Belum Dilapori Anak Buah
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan kliennya Agus Hartono di Semarang. (Semarang.suara.com)

"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," kata Agus Hartono.

Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas.

"Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," ujarnya.

Kasus dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar ini menyeret perhatian publik. Sebabnya, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bersedia memenuhi permintaan uang Rp 10 miliar oleh Koordinator Pidsus Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

Putri mengaku menjalankan atas perintah Kajati Jateng Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus.

Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.

"Saya ditetapkan tersangka dulu baru kemudian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya menyusul," ujarnya.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Dari situ, Agus kemudian menggugat praperadilan penetapan status tersangkanya ke PN Semarang.

baca juga

Hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Di tengah pemeriksaan para jaksa nakal oleh Jamwas Kejagung, Agus Hartono kembali dijerat jadi tersangka dalam kasus yang berbeda.

Penyidiknya adalah jaksa nakal yang dilaporkan Agus dan kini tengah diperiksa tim Jamwas.

Agus merasa dirinya telah menjadi korban mafia hukum.

Dia mengaku dikriminalisasi dan menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam.

"Saya menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam, ini harus diusut tuntas," ucapnya.

Dia menyebut dalam kasus penetapan dirinya sebagai tersangka ada dua kejanggalan.

Kejanggalan pertama terjadi ketika penetapan status tersangka yang kemudian dibatalkan majelis praperadilan PN Semarang.

"Saya ditetapkan tersangka dulu baru SPDP-nya menyusul," katanya.

Adapun di kasus kedua yang dia nilai lebih janggal adalah, Agus merasa dikriminalisasi karena ditetapkan dengan status tersangka tanpa ada SPDP sampai saat ini.

"Mereka malah tambah ngawur di penetapan tersangka saya kedua. Setelah penetapan tersangka saya dibatalkan praperadilan, mereka menetapkan saya tersangka tanpa SPDP. Ini jelas nyata bukti kesewenang-wenangannya," bebernya.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono menilai penetapan tersangka di kedua perkara yang dialami kliennya merupakan kesewenang-wenangan aparat hukum berseragam.

"Ini bukan lagi soal pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Ini adalah cara-cara mafia," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menyesalkan proses pemeriksaan para jaksa nakal sangat lambat. Bahkan, hingga kini Jamwas Kejagung Ali Mukartono belum menerima laporan sama sekali dari hasil pemeriksaan.

"Harusnya pemeriksa dari Jamwas bisa lebih cepat dapat menangani perkara ini dan sesegera mungkin melaporkannya ke atasan yaitu Jamwas dan Jaksa Agung. Sehingga bisa segera mengambil keputusan," tutur Kamaruddin yang meminta Jaksa Agung ST Burhanudin segera mengambil tindakan tegas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prediksi Skor dan Link Live Streaming Kroasia vs Brazil Piala Dunia Qatar 2022, Malam ini

Prediksi Skor dan Link Live Streaming Kroasia vs Brazil Piala Dunia Qatar 2022, Malam ini

Semarang | Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:55 WIB

Jadwal Piala Dunia Hari Ini, Kroasia Vs Brasil Jam Berapa? Misi Neymar Pulangkan Luka Modric dkk

Jadwal Piala Dunia Hari Ini, Kroasia Vs Brasil Jam Berapa? Misi Neymar Pulangkan Luka Modric dkk

Semarang | Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:26 WIB

Bagai Langit dan Bumi, Ini Rangking FIFA Kroasia dan Brazil Jumpa di Perempat Final Piala Dunia Malam ini

Bagai Langit dan Bumi, Ini Rangking FIFA Kroasia dan Brazil Jumpa di Perempat Final Piala Dunia Malam ini

Semarang | Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:51 WIB

Mengenang Fenomenal Kroasia Juara 3 Piala Dunia 1998: Skuat Mengerikan Dihuni Zvonimir Boban, Mario Stanic, Davor Suker

Mengenang Fenomenal Kroasia Juara 3 Piala Dunia 1998: Skuat Mengerikan Dihuni Zvonimir Boban, Mario Stanic, Davor Suker

Semarang | Jum'at, 09 Desember 2022 | 09:46 WIB

Kroasia vs Brazil Prediksi Pertandingan, Head to Head, Susun Pemain, Perempat Final Piala Dunia

Kroasia vs Brazil Prediksi Pertandingan, Head to Head, Susun Pemain, Perempat Final Piala Dunia

Semarang | Jum'at, 09 Desember 2022 | 07:48 WIB

Terkini

Bukan Cuma Estetik, Begini Cara Memilih Lantai Rumah yang Awet, Aman, dan Minim Perawatan

Bukan Cuma Estetik, Begini Cara Memilih Lantai Rumah yang Awet, Aman, dan Minim Perawatan

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:51 WIB

Ibu Kerja ke Malaysia, Remaja di Langkat Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Ibu Kerja ke Malaysia, Remaja di Langkat Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Sumut | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:49 WIB

KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing

KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:46 WIB

Bikin Geleng-Geleng! 5 Desa di Indonesia dengan Aturan yang Tak Bisa Kamu Temukan di Tempat Lain

Bikin Geleng-Geleng! 5 Desa di Indonesia dengan Aturan yang Tak Bisa Kamu Temukan di Tempat Lain

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:46 WIB

Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?

Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?

Sulsel | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:43 WIB

6 Fitur Wajib HP Kelas Menengah untuk Gaming, Lancar Tanpa Lag

6 Fitur Wajib HP Kelas Menengah untuk Gaming, Lancar Tanpa Lag

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:42 WIB

Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli

Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli

Lampung | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:40 WIB

BPODT Perkuat Kapasitas Internal, Hadirkan Viera Lovienta-Medsos untuk Dorong Promosi Danau Toba

BPODT Perkuat Kapasitas Internal, Hadirkan Viera Lovienta-Medsos untuk Dorong Promosi Danau Toba

Sumut | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:40 WIB

Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti

Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:40 WIB

Kabar Duka, Pentolan Bonek Andie Peci Meninggal Dunia

Kabar Duka, Pentolan Bonek Andie Peci Meninggal Dunia

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:39 WIB

×